Gorontalo – BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Talk Show and Sharing Session dengan tema Aspek Hukum Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Kerugian Negara/Daerah. Kegiatan dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo yang dihadiri oleh Inspektur dan Kepala BPKAD seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Gorontalo.
Kegiatan Talk Show and Sharing Session dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Keynote Speech oleh Supriyonohadi selaku Kadit LPBH Ditama Binbangkum.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini Pemerintah Daerah lebih fokus untuk meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun belum memperhatikan secara serius penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaaan BPK.
“Apabila Pemerintah Daerah menyelesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaaan BPK, maka akan terjadi perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi yang diberikan oleh BPK bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang baik serta membantu pengambil keputusan untuk memilih alternatif kebijakan. Hal tersebut akan berpengaruh pada penilaian opini laporan keuangan suatu Pemerintah Daerah,” ujar Kepala Perwakilan dalam sambutannya.”
Kegiatan Talk Show and Sharing Session terdiri dari dua sesi. Pada sesi pertama, pemaparan disampaikan oleh Handrias Haryotomo selaku Kasubdit KHKKN/D Ditama Binbangkum yang menyampaikan materi mengenai Aspek Hukum Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Kerugian Negara/Daerah.
Pada sesi kedua, Dherys Virgantara selaku Kasubdit Bantuan Hukum Ditama Binbangkum memaparkan materi Mitigasi risiko hukum dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Melalui kegiatan ini, BPK mengharapkan agar Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Gorontalo dapat mempercepat proses tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang terkait penyelesaian ganti kerugian daerah.