GORONTALO (RGOL.ID) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada seluruh pemerintah daerah se Provinsi Gorontalo, terkait dengan temuan penanganan covid di Gorontalo. Untuk itu BPK memberikan tengat waktu selama 60 hari ke depan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan tersebut, sesuai pasal 20 ayat (3) UU NO. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.