BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Operasi Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2012 dan 2013,
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Boalemo, Taufiq dan Sekretaris DPRD. Kepala Sub Auditorat Gorontalo menyambut kedatangan dari Pemerintah Kabupaten Boalemo di ruang Kepala Perwakilan. Setelah beramah tamah sejenak, acara penyerahan segera dimulai.
Acara ini diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima LHP, yang kemudian disambung dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan oleh Kepala Sub Auditorat kepada Inspektu Boalemo, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Boalemo.
Dalam kesempatan ini, Kepala Perwakilan menyampaikan sambutan. Beliau mengungkapkan bahwa dengan diserahkannya LHP kepada Pemerintah Kabupaten Bolameo, maka pejabat terkait berkewajiban untuk menindaklanjutinya maksimal 60 hari dari tanggal diserahkannya LHP. Jika dalam 60 hari belum ada tindak lanjut, maka BPK akan menyampaikan surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua hingga total tenggang waktu 150 hari. Jika masih belum ada tanggapan juga, maka BPK dapat me- nyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Sambutan dari Kepala Sub Auditorat ini mengakhiri jalannya kegiatan penyerahan LHP kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo.