Pidato Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo Saat Penyerahan LHP Kabupaten Gorontalo Tahun 2008

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Selamat Siang, dan Salam Sejahtera untuk kita semua.

Yth. Saudara Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo,
Yth. Saudara Bupati Gorontalo,
Para Undangan dan Hadirin yang saya muliakan.

Marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, atas limpahan berkat, rahmat, dan ridho-Nya kita dapat hadir dalam penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Gorontalo TA 2008.

Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, hari ini BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2008. Pasal 17 ayat (2) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menentukan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah. Selanjutnya berdasarkan Naskah Kesepakatan Bersama antara BPK dan DPRD Kabupaten Gorontalo, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPK RI.

Hakekat penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD adalah sejalan dengan fungsi Dewan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Oleh karena itu, penyerahan laporan hasil pemeriksaan ini diharapkan disamping sebagai pelaksanaan kewajiban BPK dalam memenuhi amanat konstitusional, juga untuk dapat membantu Dewan dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut.

Hadirin yang saya muliakan
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo adalah hasil dari proses pemeriksaan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan berpedoman pada Standar tersebut maka hasil pemeriksaan akan dapatmendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.

Selain harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK. Kode etik tersebut mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Hadirin yang saya muliakan
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa :

  1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
  3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
  4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Gorontalo per 31 Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2008, BPK-RI tidak memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan, lingkup pemeriksaan BPK-RI tidak cukup untuk memungkinkan BPK-RI memberikan pendapat, dan BPK-RI tidak memberikan opini wajar dengan pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo, yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kota Gorontalo dalam menyusun Laporan Keuangan TA 2007 tidak berdasarkan dokumen sumber yang memadai. Hal ini mengakibatkan nilai saldo awal SILPA TA 2008 dan kas tidak dapat diyakini dan berpotensi kurang saji sebesar Rp2.806.293.816,52. BPK-RI tidak dapat melakukan prosedur audit lain untuk memberikan keyakinan yang memadai atas selisih saldo SILPA tersebut.
  2. Pemerintah Kota Gorontalo dalam menyajikan aset tetap dalam neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp707.692.209.860,12. Pemerintah Kota Gorontalo tidak menyajikan aset tetap dari hibah, aset tetap dari bantuan sosial Pemerintah Pusat dalam neraca dan untuk saldo awal aset tetap tidak dapat merinci aset tetap berdasarkan obyeknya. BPK-RI tidak dapat melakukan prosedur audit lain untuk memberikan keyakinan yang memadai atas saldo aset tetap tersebut.

Hadirin yang saya muliakan
Selain menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK RI juga menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Kedua Laporan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, BPK juga melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan teknologi informasi yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern. Pemeriksaan terhadap teknologi informasi tersebut, selain menghasilkan simpulan dan rekomendasi terkait pengelolaan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dari hasil pemeriksaan tersebut diharapkan akan menjadi langkah awal bagi BPK dalam mengembangkan metode pemeriksaan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Beberapa permasalahan terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, yang perlu mendapat perhatian, antara lain:

  1. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Belum Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Masih Terdapat Kelemahan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. Pengendalian Terhadap Sistem Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Belum Memadai;
  3. Penyusunan APBD Pemerintah Kabupaten Gorontalo TA 2008 Tidak Realistis dan Pada Awal TA 2009 Mengalami Kesulitan Keuangan Untuk Pembayaran Komitmen Sebesar Rp6,57 Milyar;
  4. Saldo Awal SILPA TA 2008, Utang PFK dan Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya dan SILPA TA 2008 Berpotensi Kurang Disajikan Sebesar Rp2,80 Milyar;
  5. Penyajian Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2008 Tidak Didukung Dengan Perincian Obyek yang Jelas dan Tidak Mencakup Semua Aset yang Dikuasai/ Dimiliki Serta Tanah Sebesar Rp1,58 Milyar Belum Bersertifikat;
  6. Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Senilai Rp859 juta Tidak Ada Anggarannya dan Dimanfaatkan Tidak Sesuai dengan Tujuan Pengadaannya;
  7. Perjalanan Dinas Luar Daerah Sebesar Rp1,2 Milyar Fiktif dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kepada Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Dibayarkan Secara Paket;
  8. Belanja Peliputan Media Massa/Elektronik dan Belanja Sewa Rumah Wakil Walikota Melanggar Asas Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hadirin yang saya muliakan
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan terdapat simpulan dan rekomendasi yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Rekomendasi-rekomendasi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat terkait.

Dalam tahap akhir penyelesaian Laporan, BPK telah mengkomunikasikan simpulan dan rekomendasi dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo agar supaya Pejabat terkait dapat segera menentukan tindakan perbaikan atau tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Rencana aksi (action plan) maupun tindakan perbaikan dan tindak lanjut rekomendasi tersebut harus disampaikan ke BPK paling lambat dua bulan setelah penyerahan laporan ini.

Sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan DPRD dapat meminta penjelasan BPK sesuai dengan mekanisme dalam ”Naskah Kesepakatan Bersama”.

Hadirin yang saya muliakan
Selain pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap tindak lanjut dan penyelesaian kerugian daerah pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Perlu kami kemukakan, diharapkan adanya keseriusan baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, terlebih khusus tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang mengandung unsur kerugian negara/daerah.

Sungguh, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan bermanfaat jika ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Undang-undang mewajibkan Pejabat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan memberikan jawaban dan penjelasan serta rencana aksi (action plan) atas rekomendasi BPK paling lama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksan diterima oleh pemerintah daerah.

Hadirin yang saya muliakan
Selain optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hubungan kelembagaan antara BPK dengan Pemerintah Kabupaten perlu ditingkatkan melalui tindakan nyata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Inspektorat Daerah sebagai satuan kerja yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan adalah counterpart BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Terdapat tiga hal yang perlu ditingkatkan terkait peran Inspektorat dalam melaksanakan fungsi pengawasan, yakni:

  1. Optimalisasi peran Inspektorat dalam pelaksanaan pengawasan terhadap perancangan dan implementasi sistem pengendalian intern;
  2. Optimalisasi peran Inspektorat dalam mereviu Laporan Keuangan sebelum disampaikan ke BPK; dan
  3. Optimalisasi peran Inspektorat dalam memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pemulihan kerugian daerah.

Demikianlah hal-hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan yang terhormat ini. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas perhatian hadirin sekalian.

Wabillahittaufik Wal Hidayah,
Wassalamu ’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

KEPALA PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO
Ttd
TRI HERIADI