Pengadaan berkelanjutan adalah bagian dari SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan global, yang telah disetujui para pemimpin dunia pada tahun 2015. Pemerintah Indonesia mengadopsi komitmen tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Salah satu butir tujuan SDGs adalah pada goal nomor 12 yaitu: “pola produksi dan konsumsi yang bertanggungjawab”. Lebih spesifik lagi pada goal 12.7 dengan target “mempromosikan pengadaan barang/jasa publik (PBJP) yang berkelanjutan/Sustainable Public Procurement (SPP), sesuai dengan kebijakan dan prioritas nasional.

Pasal 1 angka 50 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa menyatakan bahwa Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.

TH_PBJ DESA_20241107141644