Limboto, Kamis (11 Juni 2009)– Sesuai dengan ketentuan Pasal 23E Perubahan Ketiga UUD 1945 jo Pasal 7 ayat (1) UU Nomor l5 Tahun 2006 tentang BPK dan pasal 17 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Pohuwato TA 2008 pada Kamis, 11 Juni 2009.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2008 BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian”. BPK berpendapat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dengan beberapa pengecualian.
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK Rl, Tri Heriadi, dalam penyerahan Laporan Hasil
pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Pohuwato TA 2008 kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan DPRD Kabupaten Pohuwato, di Kantor BPK Rl Perwakilan Provinsi Gorontalo, Limboto, hari ini.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato adalah hasil dari proses pemeriksaan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. dengan berpedoman pada standar tersebut maka hasil pemeriksaan akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.
Selain harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK. Kode etik tersebut mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan menjunjun tinggi independensi, integritas dan profesionalits dalam menjalankan tugasnya.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa:
- Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
- pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
- penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatutan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
- Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2008, menurut pendapat BPK, telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato per 31 Desember 2008 Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, yaitu:
- Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam mengelola dan menatausahakan aset tetap tanah belum sesuai ketentuan sehingga dari Rp33,1 miliar saldo aset tetap tanah yang disajikan pada Neraca per 31 Desember 2008, sebesar Rp11,24 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya;
- Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam menganggarkan dan merealisasikan belanja daerah tidak tepat akun minimal sebesar Rp28,48 miliar sehingga:
- a. Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi (overstate) sebesar Rp7,36 miliar;
b. Belanja Pegawai disajikan lebih tinggi (overstate) sebesar Rp1,58 miliar;
c. Belanja Modal disajikan lebih tinggi (overstate) sebesar Rp 18,19 miliar;
d. Belanja Tak Terduga disajikan lebih tinggi (overstate) sebesar Rp56,11 juta;
e. Belanja Bantuan Sosial disajikan lebih rendah (understate) sebesar Rp 7,33 miliar;
f. Belanja Hibah disajikan lebih rendah (understate) sebesar Rp13,50 miliar;
g. Pengeluaran pembiayaan disajikan lebih rendah (understate) sebesar Rp 3,01 miliar; - Pengendalian pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) lemah sehingga penerimaan PFK, pengeluaran PFK disajikan (lebih rendah (understate) dan berpotensi merugikan negara atas belum diyakininya penyetoran pajak PPN dan PPh sebesar Rp 5,42 miliar.
Disamping Laporan Opini, BPK-RI juga menerbitkan Laporan Sistem Pengendalian Intern dengan jumlah temuan pemeriksaan sebanyak 18 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dengan jumlah temuan sebanyak 11 temuan.
Beberapa permasalahan terkait dengan Sistem Pengendalian Intern yang perlu mendapat perhatian, antara lain:
- pengadaan jasa pelayanan asuransi kesehatan bagi pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 207,99 juta tidak sesuai ketentuan yaitu dilakukan dengan penunjukan langsung;
- Belanja Hibah dan Bantuan Sosial belum dipertanggungjawabkan oleh penerima sebesar Rp 3,08 miliar dan realisasi Belanja Hibah sebesar Rp 325 juta tidak didukung dengan naskah hibah sehingga tidak dapat diyakini kewajarannya;
- Penganggaran dan realisasi belanja daerah pada akun yang tidak tepat minimal sebesar Rp 28,48 miliar sehingga mengganggu kewajaran penyajiaan Laporan Keuangan;
- Pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap Tanah belum dilakukan sesuai ketentuan;
- Pengendalian atas Pemungutan Biaya Pajak Pertambah Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) belum optimal yang berakibat tidak dapat diyakini penyetorannya ke Kas Negara sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara sebesar Rp 5,42 miliar;
- Pemerintah Kabupaten Pohuwato belum memiliki rencana induk pengembangan dan pemanfaatan Teknololgi Informasi (Masterplan Teknologi Informasi);
- Penggunaan aplikasi SIMDA di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato belum didasari oleh cost and benefit analysis;
- Unit pengelola aplikasi SIMDA di pemerintah Kabupaten Pohuwato belum didukung dengan sumber daya yang memadai serta belum memiliki IT Steering Committe yang dibentuk secara formal;
- Pengamanan akses fisik terhadap fasilitas komputer, data serta akses logik ke sistem dan aplikasi di Pemerintah Kabupaten Pohuwato belum memadai.
Beberapa permasalahan terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, yang perlu mendapat perhatian, antara lain:
- Perencanaan dan pengendalian Pekerjaan Pembangunan Jalan Dan Jembatan di Kawasan Pohon Cinta tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp877,13 juta;
- Perjalanan dinas luar daerah diyakini ketidakbenarannya (fiktif) sebesar Rp174,93 juta dan pembayaran perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan Bimbingan Teknis, Pendidikan dan Latihan berlebih sebesar Rp51,55 juta sehingga merugikan daerah secara keseluruhan sebesar Rp226,48 juta dan pemborosan keuangan daerah atas pembayaran perjalanan dinas secara paket kepada Bupati, Ketua DPRD, Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD;
- Pelaksana Pekerjaan Pembuatan Tanggul Tanah Sungai Patilanggio tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian daerah senilai Rp342,4 juta;
- Kekurangan volume Pembangunan Jalan Kecamatan Taluditi dan Karya Baru pada pekerjaan perkerasan beraspal yang menimbulkan kerugian daerah senilai Rp310,3 juta;
- Penerimaan PAD digunakan untuk kepentingan pribadi minimal sebesar Rp 13,02 juta;
- Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan Asli Daerah belum sepenuhnya sesuai Ketentuan sehingga Laporan Realisasi Pendapatan belum dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan; timbulnya potensi penyalahgunaan penggunaan pendapatan Retribusi Jasa pelayanan Kesehatan yang tidak langsung disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 86,51 juta dan realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2008, tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya yang dikarenakan adanya potongn sumbangan untuk PAD dari dana DAK Pendidikan sebesar Rp79,5 juta, sesuai himbauan lisan Kepala Dinas Pendidikan;
- Pengelolaan dan penatausahaan Biaya Pemungutan Pajak Daerah tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan belanja jasa kantor disajikan lebih sebesar Rp 74,01 juta, biaya pemungutan pajak daerah tidak disajikan sebesar Rp74,01 juta dan kerugian daerah sebesar Rp 8,25 juta;
- Hasil pemeriksaan BPK Rl pada pemerintah Kabupaten Pohuwato belum sepenuhnya ditindaklanjuti sebesar Rp 36,78
miliar.
pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah
Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas temuan BPK sampai dengan tahun 2008 pada Pemerintah Kabupaten Pohuwato sampai dengan 5 iuni 2009 menunjukkan bahwa jumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sesuai saran/rekomendasi sebanyak 11 senilai Rp6,9 miliar, dalam proses tindak lanjut sebanyak 6 rekomendasi senilai Rp5,5 miliar, dan sebanyak 4 rekomendasi senilai Rp 31,3 miliar belum ditindaklanjuti. Masih rendahnya tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah harus mendapat perhatian yang serius baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terlebih khusus tindak lanjut atas rekomendasi yang mengandung unsur kerugian negara/daerah, mengingat proses eksekusi atas penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah.
Optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hubungan kelembagaan antara BPK, DPRD dan dengan Pemerintah Kabupaten perlu ditingkatkan melalui tindakan nyata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Inspektorat Daerah sebagai satuan kerja yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan dan selaku counterpart BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah perlu dioptimalkan.
Selain itu, diharapkan DPRD dapat membentuk panitia akuntabilitas publik untuk mendorong pemerintah daerah dan menindaklanjuti temuan BPK Rl untuk perbaikan sistem pengendali intern dan percepatan pembangunan sistem keuangan daerah termasuk penyusunan peraturan daerah terkait.
BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato mendapat tanggapan positif untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah. Hasil Pemeriksaan untuk selengkapnya dapat diakses pada www.bpk.go.id pada kolom Hasil Pemeriksaan.
SUB BAGIAN SDM, HUKUM DAN HUMAS
BPK RI PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO