Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2019 pada Pemerintah Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo

Gorontalo – Kamis (4 Juni 2020), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 atas tiga entitas yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo dan dihadiri oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD setiap Kabupaten. Penyerahan LHP dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan menerapkan protokol kesehatan berkenaan pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ketiga entitas pemeriksaan tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Rahmadi mengatakan bahwa pencapaian  opini WTP ini adalah pencapaian pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah dan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan termasuk BPK yang tidak henti-hentinya memberikan masukan diantaranya melalui rekomendasi hasil pemeriksaan kepada Pemerintah Daerah agar kualitas laporan keuangan semakin lebih baik. Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah secara umum.

Permasalahan pertama berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan dan Belanja. BPK masih menjumpai adanya potensi retribusi persampahan dan tempat wisata yang belum dipungut, penggunaan langsung atas hasil pemungutan retribusi, penerbitan SP2D TU Nihil belum tertib, belum ada monitoring dan evaluasi atas belanja bantuan sosial, kesalahan penganggaran pada belanja barang dan jasa dan belanja modal, serta penerima hibah belum menyampaikan pertanggungjawabankan, penggunaan tidak sesuai Nota Perjanjian Hidbah Daerah (NPHD) pertanggungjawaban terlambat dan tidak lengkap. Permasalahan kedua berkaitan dengan pengelolaan Pembiayaan. BPK menjumpai permasalahan berupa pencatatan penerimaan dan pelunasan pinjaman tidak didukung surat pengesahan dari Bendahara Umum Daerah (BUD).

Permasalahan ketiga berkaitan dengan pengelolaan Kas, Piutang, dan Persediaan. BPK menjumpai permasalahan antara lain rekening bank belum ditetapkan oleh Kepala Daerah, pencatatan dalam Buku Kas Umum (BKU) dan penyetoran pendapatan tidak tertib, piutang sewa berlarut-larut, serta masa kadaluwarsa obat dan bahan medis pakai habis kurang dari 24 bulan saat diterima. Permasalahan keempat berkaitan dengan pengelolaan Aset Tetap. BPK masih menjumpai permasalahan antara lain aset tetap tidak dilengkapi informasi yang memadai seperti status, lokasi, luasan dan ukuran volume, sebagian fisiknya tidak dapat ditelusuri, tidak didukung bukti kepemilikan yang memadai, serta dicatat secara gelondongan.

Permasalahan kelima berkaitan dengan aspek kepatuhan Pendapatan. BPK menjumpai permasalahan antara lain pemungutan retribusi tanpa SKRD, penggunaan langsung hasil pemungutan, dan potensi pendapatan tidak dipungut. Permasalahan keenam berkaitan dengan aspek kepatuhan belanja barang dan jasa. BPK menjumpai permasalahan antara lain pertanggungjawaban belanja BOS tidak tertib, pengadaan bahan makanan pasien RSUD tidak sesuai ketentuan seperti tanpa pelelangan, harga bahan melebihi harga satuan di kontrak, dan realisasi melebih nilai kontrak.

Permasalahan ketujuh berkaitan dengan aspek kepatuhan belanja modal. BPK menjumpai permasalahan antara lain pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak diantaranya kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Lebih lanjut, Kepala Perwakilan berharap Pemerintah Daerah terkait dapat memberikan perhatian yang serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan. “Atas permasalahan yang masih menjadi perhatian BPK tersebut kami harapkan Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari, hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.” kata Kepala Perwakilan (ABP/wrd)