Pada tanggal 5 Maret 2009, BPK dan Depkeu menandatangani MoU Kerjasama dalam rangka Pemeriksaan Keuangan Negara melalui Sistem Jaringan Komunikasi Data. Kerjasama ini merupakan perwujudan pemanfaatan teknologi khususnya mengenai akses data keuangan yang semula tersedia secara offline menjadi online sehingga dapat mempercepat proses perolehan data oleh BPK. Sistem ini hanya merupakan salah satu cara BPK untuk mengambil dan menggunakan data secara online untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan.