Siaran Pers Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2009

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2009 BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian”. BPK berpendapat Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dengan pengecualian.

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK RI, Tri Heriadi, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo TA 2009 kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo dan DPRD Kabupaten Boalemo, di Gedung DPRD Kabupaten Boalemo, Tilamuta.

Pemeriksaan Keuangan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga UUD 1945 jo Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo  Tahun Anggaran (TA) 2009.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo adalah hasil dari proses pemeriksaan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan berpedoman pada Standar tersebut maka hasil pemeriksaan akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.

Selain harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa dalam menjalankan  tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK. Kode etik tersebut mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa :

  1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
  3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
  4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2009, menurut pendapat BPK, telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo per 31 Desember 2009, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan yaitu penatausahaan Barang Milik Daerah belum tertib, sehingga penyajian aset tetap dalam Neraca sebesar Rp451.962.277.274,82  belum dapat diyakini kewajarannya.

          Disamping laporan opini, BPK-RI juga menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dengan jumlah temuan sebanyak 13 (tiga belas) temuan dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern sebanyak sembilan temuan.

          Beberapa permasalahan signifikan terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan perlu mendapat perhatian, antara lain:

  1. Pengendalian Atas Pengelolaan Kas Pada BUD dan SKPD Belum Optimal.
  2. Bukti Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga pada Sekretariat Daerah Tidak Lengkap Sebesar Rp80.413.419,00
  3. Penganggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Alokasi dan Penggunaan yang Tepat.

 

          Beberapa permasalahan signifikan terkait dengan sistem pengendalian intern dan perlu mendapat perhatian, antara lain:

  1. Terdapat Selisih Kas Pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD dan Kantor Satpol PP Seluruhnya Sebesar Rp94.142.334,00.
  2. Realisasi Belanja Hibah Tidak Sepenuhnya Sesuai Ketentuan, Laporan Pertanggungjawaban Atas Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Tidak Disampaikan Oleh Penerima Bantuan Sebesar Rp1.237.807.500,00.
  3. Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Tidak Sesuai Dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2009 Sebesar Rp620.753.900,00.

 

Atas temuan-temuan tersebut BPK RI telah memberikan rekomendasi yang secara rinci terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan tersebut di atas. Sesuai dengan pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan hasil Pemeriksaan diterima.  

Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah

Dari hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas temuan BPK sampai dengan tahun 2009 pada Pemerintah Kabupaten Boalemo, terdapat banyak temuan yang mengakibatkan kerugian Negara/daerah yang belum ditindaklanjuti. Masih rendahnya tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah harus mendapat perhatian yang serius baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terlebih khusus tindak lanjut atas rekomendasi yang mengandung unsur kerugian negara/ daerah, mengingat proses eksekusi atas penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah. Rincian jumlah temuan tersebut terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam Buku Kepatuhan.  

Selain optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hubungan kelembagaan antara BPK dengan Pemerintah Kabupaten perlu ditingkatkan melalui tindakan nyata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Inspektorat Daerah sebagai satuan kerja yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan adalah counterpart BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo mendapat tanggapan positif untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah. Hasil Pemeriksaan untuk selengkapnya dapat diakses pada www.bpk.go.id pada kolom Hasil Pemeriksaan.

SUB BAGIAN SDM, HUKUM DAN HUMAS
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO