Siaran Pers Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2009

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga UUD 1945 jo Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato TA 2009.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2009 BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian”. BPK berpendapat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dengan satu pengecualian.

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK RI, Tri Heriadi, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Pohuwato TA 2009 kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan DPRD Kabupaten Pohuwato, di Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, di Marisa, hari ini.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato adalah hasil dari proses pemeriksaan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan berpedoman pada Standar tersebut maka hasil pemeriksaan akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.

Selain harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa dalam menjalankan  tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK. Kode etik tersebut mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa :

  1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
  3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
  4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2009, menurut pendapat BPK, telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato per 31 Desember 2009, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, yaitu: “Saldo Aset Tetap yang Disajikan di Neraca Minimal Sebesar Rp330.254.007.901,00 Belum Didukung Dengan Daftar Aset Daerah yang Memadai”.

Di samping Laporan Opini, BPK-RI juga menerbitkan Laporan Sistem Pengendalian Intern dengan jumlah temuan pemeriksaan sebanyak 11 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dengan jumlah temuan sebanyak delapan temuan.

Beberapa permasalahan signifikan terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, antara lain:           

  1. Penatausahaan dan Pengendalian Atas Pengelolaan Kas Pada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan SKPD Tidak Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan yang Berlaku;
  2. Penganggaran Belanja Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Alokasi dan Penggunaan yang Tepat;
  3. Saldo Aset Tetap yang Disajikan di Neraca Belum Didukung Dengan Daftar Aset Daerah yang Memadai Minimal Sebesar Rp330.254.007.901,00;
  4. Mekanisme Pemungutan dan Penetapan Pajak Daerah Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Ketentuan yang Berlaku;
  5. Mekanisme Pemungutan  Retribusi Daerah dan Lain-lain PAD yang Sah Tidak Didukung Surat Tanda Bukti Pembayaran Sejumlah Rp153.930.000,00;
  6. Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain-lain PAD yang Sah Dilakukan Tanpa Dasar Hukum yang Memadai;
  7. Potongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Tunjangan/Penghasilan Lain Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Disetor ke Kas Negara dan Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi Bendahara Pengeluaran DPRD Sejumlah Rp387.492.444,00;
  8. Aset Tetap Tanah Seluas 2.345.647,20 m2 Belum Bersertifikat Atas Nama Pemerintah Kabupaten Pohuwato;
  9. Piutang Lain-lain Berpotensi Tidak Tertagih Senilai Rp3.670.606.676,00;
  10. Laporan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Belum Disampaikan Oleh Penerima Sebesar Rp1.730.400.000,00 dan Realisasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Sebesar Rp2.789.400.000,00 Tidak Didukung Oleh Keputusan Kepala Daerah;
  11. Hasil Pemeriksaan BPK RI Pada Pemerintah Kabupaten Pohuwato Belum Sepenuhnya Ditindaklanjuti.

Berdasarkan pemantauan tindak lanjut menunjunjukkan bahwa hasil pemeriksaan atas temuan BPK sampai dengan tahun 2009 pada pemerintah Kabupaten Pohuwato masih terdapat banyak temuan yan gmengakibatkan kerugian Negara/Daerah yang belum ditindaklanjuti. Masih rendahnya tingkat penyelesaian ganti kerugian Negara/Daerah harus mendapatkan perhatian yang serius baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terlebih khusus tindak lanjut atas rekomendasi yang mengandung unsur kerugian Negara/Daerah, mengingat proses eksekusi atas penyelesaian pengenaan ganti kerugian Negara/Daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah.

Optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hubungan kelembagaan antara BPK, DPRD dan dengan Pemerintah Kabupaten perlu ditingkatkan melalui tindakan nyata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Inspektorat Daerah sebagai satuan kerja yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan dan selaku counterpart BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah perlu dioptimalkan.

Selain itu, diharapkan DPRD dapat membentuk panitia akuntabilitas publik untuk mendorong pemerintah daerah dan menindaklanjuti temuan BPK RI untuk perbaikan sistem pengendalian intern dan percepatan pembangunan sistem keuangan daerah, termasuk penyusunan peraturan daerah terkait.

SUB BAGIAN SDM, HUKUM DAN HUMAS
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO