Gorontalo, Kamis (17 Juni 2010) – Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2009 BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)”. BPK berpendapat bahwa Laporan keuangan Pemerintah Kota Gorontalo menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, namun terdapat keadaan tertentu yang berkaitan dengan yang dikecualikan yaitu:
- Sebagaimana dijelaskan dalam Temuan Pemeriksaan nomor tiga pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, penyajian investasi non permanen dana bergulir sebesar Rp1.788.384.902,00 pada neraca tidak disajikan berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan dan berpotensi tidak tertagih;
- Sebagaimana dijelaskan dalam Temuan Pemeriksaan nomor enam pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, penatausahaan barang milik daerah di SKPD dan Bagian Aset DPPKAD tidak tertib sebesar Rp580.581.466.375,20 sehingga penyajian aset tetap pada Neraca per 31 Desember 2009 tidak dapat diyakini kewajarannya;
- Sebagaimana dijelaskan dalam Temuan Pemeriksaan nomor delapan pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, realisasi Belanja Bantuan Sosial dan Hibah digunakan tidak sesuai ketentuan sehingga pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2009 disajikan lebih sebesar Rp1.786.525.000,00;
- Sebagaimana dijelaskan dalam Temuan Pemeriksaan nomor sebelas pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, penyajian perbedaan saldo akhir SILPA TA 2007 dan saldo awal SILPA TA 2008 sebesar Rp2.806.293.816,52 belum sepenuhnya ditindaklanjuti sehingga terdapat potensi adanya ketidakabsahan belanja Tahun 2007 yang dapat mempengaruhi kewajaran penyajian Kas, Utang PFK dan Ekuitas Dana Lancar SILPA per 31 Desember 2009.
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK RI, Tri Heriadi, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2009 kepada Pemerintah Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo, di Gedung DPRD Kota Gorontalo, hari ini.
Pemeriksaan Keuangan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga UUD 1945 jo Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Gorontalo TA 2009 pada Kamis, 17 Juni 2010.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo adalah hasil dari proses pemeriksaan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan berpedoman pada Standar tersebut maka hasil pemeriksaan akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.
Selain harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK. Kode etik tersebut mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa :
- Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
- Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
- Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
- Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2009, kecuali untuk dampak atas hal yang diperkecualikan laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Gorontalo per 31 Desember 2009, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Disamping laporan opini, BPK-RI juga menerbitkan Laporan Sistem Pengendalian Intern dengan jumlah temuan sebanyak sebelas temuan dan Laporan Kepatuhan terhadap Perundang-undangan sebanyak sebelas temuan. Beberapa permasalahan signifikan terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan perlu mendapat perhatian, antara lain:
- Mekanisme Pencairan Dana SP2D-LS Tidak Menunjuk Kepada Nomor Rekening Penerima Pihak Ketiga;
- Penyusunan APBD Pemerintah Kota Gorontalo TA 2009 Tidak Mempertimbangkan Potensi Kemampuan Daerah;
- Aktiva Tetap Tanah Belum Didukung Bukti Kepemilikan yang Sah;
- Mekanisme Pengelolaan Kas Belum Dilakukan Sepenuhnya Sesuai Ketentuan Yang Berlaku;
- Pajak Penghasilan atas Realisasi Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD TA 2007-2009 Belum Disetor Seluruhnya Sebesar Rp430.830.000,00;
- Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Tidak Sesuai Dengan Volume Kontrak Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp345.555.494,43;
- Hasil Pemeriksaan BPK RI Pada Pemerintah Kota Gorontalo Belum Sepenuhnya Ditindaklanjuti.
Atas temuan-temuan tersebut BPK RI telah memberikan rekomendasi yang secara rinci dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan tersebut di atas. Sesuai dengan pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan hasil Pemeriksaan diterima.
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah
Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas temuan BPK sampai dengan tahun 2009 pada Pemerintah Kota Gorontalo sampai dengan 23 April 2009 masih terdapat banyak temuan yang mengakibatkan kerugian Negara/daerah yang belum ditindaklanjuti. Masih rendahnya tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah harus mendapat perhatian yang serius baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terlebih khusus tindak lanjut atas rekomendasi yang mengandung unsur kerugian negara/ daerah, mengingat proses eksekusi atas penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah. Rincian jumlah temuan tersebut terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam Buku Kepatuhan.
Selain optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hubungan kelembagaan antara BPK dengan Pemerintah Provinsi perlu ditingkatkan melalui tindakan nyata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Inspektorat Daerah sebagai satuan kerja yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan adalah counterpart BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo mendapat tanggapan positif untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah. Hasil Pemeriksaan untuk selengkapnya dapat diakses pada www.bpk.go.id pada kolom Hasil Pemeriksaan.
SUB BAGIAN SDM, HUKUM DAN HUMAS
BPK RI PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO