Kepala Perwakilan
Kepala Perwakilan memiliki bidang tugas pembinaan :
- Kelembagaan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
- Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah secara umum;
- Pemeriksaan Investigatif;
- Hubungan Kelembagaan Dalam Negeri.
Kepala Sub Auditorat
Sub Auditorat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.
Kepala Sekretariat Perwakilan
Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
- Pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
- Pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, dan keprotokolan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
- Penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
- Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo;
- Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo.
Dalam menjalankan fungsinya, Kepala Sekretariat Perwakilan dibantu oleh 5 Sub Bagian yaitu,
- Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan
Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, melaksanakan kegiatan lain sesuai dengan perintah Kepala Perwakilan, serta bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
- Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia
Sub Bagian SDM mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
- Kepala Sub Bagian Hukum
Sub Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
- Kepala Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Teknologi Informasi
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, teknologi informasi, dan keprotokolan, serta melaksanakan pengurusan sarana dan prasarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.