LHP DTT (Dengan Tujuan Tertentu)

Gambaran Umum Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu


 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Nomor 1 Tahun 2017, PDTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif. PDTT bisa bersifat eksaminasi (pengujian), reviu, atau prosedur yang disepakati (agreed upon procedures).

 

Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang memuat kesimpulan. Sesuai dengan tujuan pemeriksaannya, hasil PDTT disajikan dalam 2 kategori, yaitu sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan. Berikut ini hasil laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

 

SPKN (Standard Pemeriksaan Keuangan Negara) 2017

 

 

Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang memuat kesimpulan. Sesuai dengan tujuan pemeriksaannya, hasil PDTT disajikan dalam 2 kategori, yaitu sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan. Berikut ini hasil laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

 

 

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan Permintaan Informasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo melalui

gorontalo-ppid.bpk.go.id

 

Untuk keterangan lebih lanjut tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hubungi;

Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 3 Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Telepon : (0435) 825204
Fax : (0435) 822208