Diseminasi Sistem Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL)

BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo melaksanakan Diseminasi Sistem Pemantauan Tindak Lanjut bagi Pemeriksa Pelaksana dan Entitas yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo pada hari rabu 14 Desember 2016.

Acara diseminasi tersebut dibuka oleh Bapak Muhaimin Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo yang dalam pembukaannya menyoroti persentase penyelesaian TLRHP se-Provinsi Gorontalo pada Semester I Tahun 2016 yang masih dibawah rata-rata nasional yaitu sebesar 59,35%. Selain itu juga, Bapak Muhaimin memaparkan tentang pentingnya peran Inspektorat Daerah dalam mencapai keberhasilan peningkatan penyelesaian TLRHP, serta tentang kedudukan antar lembaga dan pentingnya penyelesaian tindak lanjut hasil rekomendasi-rekomendasi yang telah lama atau yang sudah melewati 60 hari.

Bertindak sebagai narasumber berikutnya yaitu Bapak Iwan Rivdijanto. Beliau memaparkan tentang “Kendala dan Peningkatan Efektivitas Pemantauan TLRHP BPK di entitas se-Provinsi Gorontalo”. Dalam pemaparannya, Bapak Iwan Rivdijanto membahas kendala-kendala dalam penyelesaian TLRHP serta strategi yang akan dilakukan BPK dan Pemda dalam mengatasi kendala-kendala tersebut.

Di sesi berikutnya, Bapak Ary Fibrianto yang menjadi narasumber ketiga memaparkan pengetahuan tentang aplikasi SiPTL meliputi latar belakang pengembangan aplikasi SiPTL, manfaat, hingga fitur-fitur utama dan pendukung yang dimiliki oleh aplikasi SiPTL.

Pada sesi terakhir acara Diseminasi SiPTL ini, Bapak Ilham Ganesa Harosbiyanto dibantu dengan Pejabat Fungsional Pemeriksa (PFP) mengajak peserta diseminasi untuk mempraktekkan secara langsung penggunaan aplikasi SiPTL. Mulai dari registrasi petugas inputer, cara memasukkan data tindak lanjut, hingga proses validasi data tindak lanjut.

Sampai dengan Semester I Tahun 2016, BPK Perwakilan Provinsi Goronalo telah memberikan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan sebanyak 5.245 rekomendasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 3.111 rekomendasi telah ditindaklanjuti dan telah sesuai dengan yang direkomendasikan. Sebanyak 1.471 rekomendasi masih belum sesuai dan masih dalam proses tindak lanjut. Sebanyak 621 rekomendasi belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 42 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Dari keseluruhan rekomendasi tersebut, telah dilakukan penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas daerah sebesar  Rp75.955.279.732,57.