Terdapat empat jenis opini yang bisa diterbitkan oleh BPK, yaitu:
a. Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Diberikan karena pemeriksa meyakini, berdasar bukti-bukti audit yang dikumpulkan, laporan keuangan telah bebas dari kesalahan-kesalahan atau kekeliruan yang material.
b. Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Diberikan karena meskipun ada kekeliruan, namun kesalahan atau kekeliruan tersebut secara keseluruhan tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
c. Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Diberikan karena pemeriksa meyakini, berdasar bukti-bukti yang dikumpulkannya, bahwa laporan keuangan mengandung banyak sekali kesalahan atau kekeliruan yang material. Artinya, laporan keuangan tidak menggambarkan kondisi keuangan secara benar.
d. Tidak Memberikan Pendapat atau Menolak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
Tidak bisa diartikan bahwa laporan keuangan sudah benar atau salah; diberikan karena pemeriksa tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan apakah laporan sudah disajikan dengan benar atau salah.
[oz]