Gorontalo – Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 E BPK RI telah dinyatakan sebagai penerima dan pelaksana mandat konstitusi negara Indonesia untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. BPK melaksanakan tugas konstitusional tersebut dengan melaksanakan 3 jenis pemeriksaan yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pada akhir bulan Maret 2020 BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menerima 7 laporan keuangan unaudited TA 2019 dari 7 entitas Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Gorontalo. Entitas Pemda menyerahkan dokumen tersebut agar BPK dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan untuk memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2019. Laporan keuangan unaudited selanjutnya dicek dan ditelaah oleh BPK pada aspek kelengkapan dokumen laporan serta artikulasi angka antar laporan.
Sebagai rangkaian dari kegiatan pemeriksaan keuangan maka selanjutnya BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mengadakan Entry Meeting. Entry Meeting pemeriksaan keuangan terinci LKPD TA 2019 Pemerintah Daerah di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dilaksanakan secara elektronik (video conference) sebagai antisipasi penyebaran wabah COVID-19. Entry meeting dilaksanakan selama tiga hari tanggal 13 s.d 15 April 2020.
Tujuan dari entry meeting adalah BPK menyatakan dimulainya pemeriksaan terinci atas laporan keuangan TA 2019, menjelaskan jangka waktu pemeriksaan, struktur tim pemeriksa dan hal lain yang berkenaan pemenuhan data informasi yang diperiksa untuk pemeriksaan.
Pada hari pertama, tanggal 13 April 2020, berlangsung Entry Meeting dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato. Hari kedua, tanggal 14 April 2020, berlangsung Entry Meeting dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bone Bolango, dan Provinsi Gorontalo. Terakhir pada hari Ketiga, tanggal 15 April 2020 berlangsungcEntry Meeting dengan Kota Gorontalo.
Entry meeting Tim Pemeriksa Keuangan Terinci dipimpin oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo Bapak Rahmadi, dan dihadiri oleh Kepala Subauditorat Gorontalo, Pengendali Teknis, Ketua Tim Pemeriksa, dan para anggota tim pemeriksa entitas terkait. Sedangkan dari Pemda, Tim Pemeriksa BPK diterima secara video conference oleh oleh para Pimpinan Pemerintah Daerah (Wakil Gubernur/Walikota/Bupati), serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Badan Keuangan serta pejabat dilingkungan Pemda setempat.
Kedua belah pihak baik BPK maupun entitas yang diperiksa berharap pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD TA 2019 dapat berjalan dengan lancar dan sukses meski pelaksanaannya mendapatkan tantangan berkenaan dengan berkembangnya wabah penyakit COVID-19. ( QS/Wrd)