Gorontalo- Pada Senin 1 Juli 2013, bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan Lantai 2, kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo diadakan gelar perkara (ekspose) yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Gorontalo.
Dalam acara ini, BPK diwakili oleh Kepala Perwakilan Drs. Andi Kangkung Lologau, M.M., Ak, Kepala Sub Auditorat Hery Purwanto, S.E., M.M. Ak. dan pemeriksa serta perwakilan Sub Bagian SDM, Hukum dan Humas. Sementara ekspose dilakukan oleh penyelidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo.
Penyelidik Polda menjelaskan mengenai temuan atas Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Gorontalo atas Belanja Modal Kabupaten Gorontalo Utara TA.2011 dan 2012 yang sampai dengan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Oleh penyelidik Polda Gorontalo, dijelaskan antara lain alur dan skema indikasi tindak pidana yang didapat oleh Polda dan dihubungkan dengan kondisi yang didapat pada saat pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Gorontalo.
Di akhir pertemuan, disepakati antara lain bahwa dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Polda akan berdasarkan LHP BPK atas Belanja Modal Kabupaten Gorontalo Utara TA.2011 dan 2012 serta ditambah dengan temuan yang didapat oleh Penyelidik dan Penyidik Polda. Sedangkan Kepala BPK RI Perwakilan Gorontalo menyatakan bahwa BPK dapat melaksanakan pemeriksaan investigasi (Penghitungan Kerugian Negara) jika ada permintaan dan dibutuhkan oleh Polda Gorontalo dalam indikasi tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Polda Gorontalo. (KCB)