Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada lembaga perwakilan selembat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan. Ikhtisar tersebut juga disampaikan kepada Presiden/ Gubernur/ Bupati/ Walikota selembat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhir nya semester yang bersangkutan. Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum, tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (UU No. 15 tahun 2004 Bab IV pasal 18 dan 19)