Kepala Perwakilan Menghadiri Sidang Paripurna DPRD dalam Rangka Pelantikan Anggota DPRD Periode 2014-2019

dpr2Gorontalo, 8 September 2014. Kepala Perwakilan Bingkros Hutabarat menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo periode 2014-2019 resmi dilantik dan diambil sumpahnya melalui Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/9). Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh 20 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2009-2014.

Dari 45 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2014-2019 yang terpilih tersebut, sebelas diantaranya ialah Anggota DPRD periode sebelumnya yang terpilih kembali.

“Pengucapan sumpah/janji anggota Anggota DPRD bukan hanya sekadar seremonial, akan tetapi mengandung makna yuridis dan wujud tanggung jawab kepada masyarakat” ujar DR. Rustam HS. Akil, SH., MH, pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo periode 2009-2014 dalam rapat tersebut.

Rustam, yang juga terpilih kembali sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2014-2019 dari Partai Golkar ini, berpesan bahwa tugas DPRD bukan hanya seputar legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tetapi juga berkewajiban secara moral untuk terus melakukan kerja-kerja pendidikan politik, memberdayakan basis-basis konstituen, sekaligus meningkatkan kapasitas dan kompetensi sebagai anggota legislatif.

Menanggapi komposisi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo terpilih tersebut, Daryatno Gobel, Anggota DPRD terpilih dari PAN, berpendapat, adanya sebelas Anggota DPRD incumbent membuktikan bahwa mereka orang-orang pilihan dan diberi kepercayaan lagi oleh masyarakat. “Insya Allah kami (anggota) DPRD yang baru dilantik bisa menyesuaikan dengan teman-teman yang lain,” ungkap Gobel.

Gobel yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo ini mengatakan, sebagai wakil rakyat akan membawa aspirasi-aspirasi dari Kabupaten Gorontalo. “Aspirasi-aspirasi masyarakat Kabupaten Gorontalo yang disampaikan ketika di DPRD Kabupaten Gorontalo dan bukan menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Gorontalo tetapi menjadi wewenang (Pemerintah) Provinsi (Gorontalo) akan kita perjuangkan dan Insya Allah akan kita realisasikan amanah ini” ujarnyadpr1