PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PROVINSI GORONTALO

PERATURAN  DAERAH  PROVINSI GORONTALO NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENANGGULANGAN  KEMISKINAN DI PROVINSI GORONTALO

PENANGGULANGAN- KEMISKINAN

2013

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NO 4 TAHUN 2013

21 Hal

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PROV GORONTALO

Abstrak         :

Dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Gorontalo.

Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No 38 Tahun 2000, UU No 25 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 12 Tahun 2008, UU No 33 Tahun 2004, UU No 40 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2009, UU No 25 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 13 Tahun 2011, PP No 42 Tahun 1981, PP No 58 Tahun 2005, PP No 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden No 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden No 15 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Gubernur di atur tentang istilah-istilah yang di maksud dalam peraturan ini

–      Ketentuan Umum

–      Azas, Tujuan, Visi, Misi dan Ruang Lingkup

–      Identifikasi Warga Miskin

–      Indikator Kemiskinan

–      Penyusunan Strategi dan Program Penanggulangan Kemisikinan

–      Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan

–      Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Gorontalo

–      Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi

–      Pembiayaan

–      Peran Serta Masyarakat

Catatan         :

–      Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, Peraturan Gubernur Daerah Gorontalo UU No 32 Tahun 2004 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

–      Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 April 2013