(Selasa/20-04-2010) DPRD Kabupaten Pohuwato hari ini datang ke kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk mengadakan konsultasi tentang draft Peraturan DPRD yang didalamnya terdapat bab tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI oleh DPRD Kabupaten Pohuwato. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Kab Pohuwato Herman Kau, Ketua Pansus Tatib Suharsi Igirisa dan anggota pansus tatib yang lain sebanyak 4 orang sedangkan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo diwakili oleh Kasie Gorontalo II Joni Agung Priyanto, Kasubagsetkalan Aan Husdiyanto, dan staf setkalan Ilham Ganesa H
Pada pertemuan itu perwakilan dari DPRD Kabupaten Pohuwato menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk mendapatkan penjelasan mengenai pemeriksaan, mekanisme dan tindak lanjut guna menyusun peraturan DPRD yang didalamnya memuat tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI oleh DPRD Kabupaten Pohuwato.
Pada pertemuan tersebut Joni Agung Priyanto dan Aan Husdiyanto menjelaskan tentang jenis-jenis pemeriksaan, Opini yang dihasilkan, penentuan tingkat materialitas, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta mekanisme penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI sesuai dengan kesepakatan bersama antara Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo dengan DPRD Kabupaten Pohuwato yang telah ditandatangani tanggal 23 Februari 2006.