Pemeriksaan LKPD Gorontalo Utara TA 2020 Dimulai

 

Kwandang – Tim Pemeriksa BPK melaksanakan entry meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gorontalo Utara TA 2020 pada Selasa, tanggal 6 April 2021, bertempat di Kantor Bupati Gorontalo Utara, Kwandang. Entry meeting kali ini dihadiri oleh Pemeriksa Madya, Irmawan, selaku Pengendali Teknis, Sekretaris Daerah Ridwan Yasin, Kepala Badan Keuangan, Inspektur serta Asisten II.

“Pandemi COVID-19 tidak menghalangi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo melaksanakan kewajiban dalam undang-undang untuk melaksanakan pemeriksaan atas LKPD. BPK melaksanakan pemeriksaan dengan menjunjung tinggi nilai dasar lembaga yakni Integritas, Independensi dan Profesionalisme. Selanjutnya, agar tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan para pemeriksa maupun terperiksa, BPK menerapkan protokol kesehatan dalam pemeriksaan saat ini”, ujar Irmawan.

Tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu, pemeriksa juga akan menilai kecukupan pengungkapan informasi dalam Catatan Atas Laporan Keuangan, Konsistensi penerapan prinsip akuntansi, Efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern, serta Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Irmawan menyampaikan, BPK bekerja berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), sebagai persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional. SPKN menuntut keandalan dan kecukupan bukti sebagai syarat dalam pemberian opini, sekaligus menjadi ukuran mutu dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan data/informasi yang diminta oleh Tim Pemeriksa menjadi sangat penting. Irmawan menambahkan, BPK akan melaksanakan komunikasi yang efektif dengan entitas yang diperiksa, terutama untuk menghindari adanya perbedaan pemahaman atas hasil pemeriksaan.

Sekretaris Daerah, Ridwan Yasin, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara menyambut baik Tim Pemeriksa BPK dan menyatakan sudah menjadi kewajibannya untuk menyusun laporan keuangan serta menyediakan data/informasi yang diminta oleh Tim Pemeriksa. Ridwan Yasin menyatakan akan memonitor langsung jajarannya agar dapat memenuhi permintaan data/informasi secara tepat waktu, mengingat jangka waktu pemeriksaan juga terbatas. Secara khusus, Ridwan Yasin meminta Kepala Badan Keuangan dan Inspektur untuk dapat mendampingi tim BPK, sekaligus melakukan komunikasi yang efektif agar pemeriksaan berjalan dengan lancar. (wsp/wrd)