Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hasil pemeriksaan BPK disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan APBD oleh Pemerintah Daerah, dan sesuai Paket Undang-undang Keuangan Negara, yatu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangannya. Selain itu, bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa:
- Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
- Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
- Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
- Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.
Pelaksanaan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2009 berlangsung di Gedung DPRD Kota Gorontalo di Gorontalo pada 17 Juni 2010. Penyerahan dilakukan oleh Tri Heriadi selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo kepada Nixon Ahmad selaku Ketua DPRD Kota Gorontalo dan Adhan Dambea selau Walikota Gorontalo.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2009, BPK-RI memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian” atau Qualified Opinion. BPK berpendapat bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, namun terdapat keadaan tertentu yang berkaitan dengan yang dikecualikan yaitu:
- Sebagaimana dijelaskan dalam Temuan Pemeriksaan nomor tiga pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, penyajian Investasi Non Permanen Dana Bergulir sebesar Rp1.788.384.902,00 pada neraca tidak disajikan berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan dan berpotensi tidak tertagih;
- Sebagaimana dijelaskan dalam Temuan Pemeriksaan nomor enam pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, penatausahaan barang milik daerah di SKPD dan Bagian Aset DPPKAD tidak tertib sebesar Rp580.581.466.375,20 sehingga penyajian Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2009 tidak dapat diyakini kewajarannya;
- Sebagaimana dijelaskan dalam Temuan Pemeriksaan nomor delapan pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, realisasi Belanja Bantuan Sosial dan Hibah digunakan tidak sesuai ketentuan sehingga pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2009 disajikan lebih sebesar Rp1.786.525.000,00;
- Sebagaimana dijelaskan dalam Temuan Pemeriksaan nomor sebelas pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, penyajian perbedaan saldo akhir SILPA TA 2007 dan saldo awal SILPA TA 2008 sebesar Rp2.806.293.816,52 belum sepenuhnya ditindaklanjuti sehingga terdapat potensi adanya ketidakabsahan belanja Tahun 2007 yang dapat mempengaruhi kewajaran penyajian Kas, Utang PFK dan Ekuitas Dana Lancar SILPA per 31 Desember 2009.
Pelaksanaan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2009 berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo di Gorontalo pada 21 Juni 2010. Penyerahan dilakukan oleh Tri Heriadi selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo kepada Marten A. Taha selaku Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan Gusnar Ismail selaku Gubernur Gorontalo.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2009, BPK RI menyatakan Opini Wajar Dengan Pengecualian atau Qualified Opinion. Laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan yaitu pengendalian intern atas kas daerah lemah sehingga posisi kas per 31 Desember 2009 Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalami kekurangan kas sebesar Rp1.275.591.266,00, yaitu Kas di BUD kurang sebesar Rp1.250.092.266,00 dan Kas di Bendahara Pengeluaran kurang sebesar Rp25.499.000,00. Sehingga posisi kas per 31 Desember 2009 tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya.
Pelaksanaan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2009 berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bone Bolango di Suwawa pada 24 Juni 2010. Penyerahan dilakukan oleh Tri Heriadi selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo kepada dr. Rusli Monoarfa selaku Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango dan Yudhi Ekwanto selaku Asisten I Pemerintahan dan Tata Praja SetdaKab Bone Bolango mewakili Bupati Bone Bolango.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2009, BPK RI menyatakan Opini Wajar Dengan Pengecualian atau Qualified Opinion. Laporan Keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualiakan yaitu:
- Sebagaimana dijelaskan dalam Temuan Pemeriksaan nomor 1 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Temuan Pemeriksaan Nomor 15 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan, pengeluaran kas pada rekening penampungan yang dikuasai oleh Kuasa BUD tidak dapat dijelaskan dengan dokumen/bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp23,9 Milyar sehingga transaksi pengeluaran tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya, berpotensi merugikan keuangan negara/daerah dan berpotensi mempengaruhi kewajaran penyajian Kas dan Utang PFK pada Neraca per 31 Desember 2009;
- Sebagaimana dijelaskan dalam Temuan Pemeriksaan nomor 1 Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan temuan pemeriksaan nomor 14 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan, saldo cash on hand Kas Daerah sebesar Rp472,2 Juta yang tersaji dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango tidak dapat diyakini kewajarannya karena adanya penggunaan untuk kepentingan pribadi (Kuasa BUD) yang merugikan keuangan daerah minimal sebesar Rp209,09 Juta;
- Sebagaimana dijelaskan dalam Temuan Pemeriksaan nomor 4 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap belum dilakukan sesuai ketentuan sehingga nilai Aset Tetap pada Neraca sebesar Rp27,5 Milyar tidak diyakini kewajarannya.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo mengungkapkan dalam pidato penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan bahwa diharapkan adanya keseriusan baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, terlebih untuk tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang mengandung unsur kerugian negara/daerah.