Gorontalo, Rabu (5 Juni 2013) – Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andi Kangkung Lologau, yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Elisabeth Lily beserta Kepala Sub Auditorat Gorontalo, Hery Purwanto, Ketua Tim Pemeriksa, Ary Fibrianto, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. LHP tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Rusliyanto Monoarfa serta kepada Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa :
- Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah;
- Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
- Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
- Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.
BPK RI memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango TA 2012 dengan opini “Wajar Dengan Pengecualian”. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango TA 2012, menurut pendapat BPK telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango per 31 Desember 2012, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan terkait penyajian aset tetap per 31 Desember 2012 dan 2011, yaitu terdapat Aset Tetap yang belum dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp96.677.501.720,30 yang terdiri dari:
- Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang tidak dapat diketahui keberadaannya sebesar Rp16.002.569.966,30;
- biaya perencanaan, pengawasan dan rehabilitasi yang belum dikapitalisasi ke aset terkait pada Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebesar Rp11.252.037.626,00 dan pada Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp64.151.950.964,00;
- biaya ganti rugi tanaman dan bangunan sebesar Rp1.952.893.699,00 belum dikapitalisasi ke Aset Tanah terkait;dan
- Aset tetap lainnya berupa hewan ternak dan buku-buku sebesar Rp3.318.049.465,00 tidak dapat diketahui keberadaannya serta tidak dapat dirinci item jenis asetnya.
Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai aset tetap per 31 Desember 2012.