Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Provinsi Gorontalo TA 2012

IMG_2224Gorontalo, Rabu (5 Juni 2013) – Bertempat di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo,Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Syafrudin Mosii di dampingi Kepala Auditorat Keuangan Negara VIa, Rudi Sinaga,Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andi Kangkung Lologau, yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Elisabeth Lily beserta Kepala Sub Auditorat Gorontalo, Hery Purwanto, Ketua Tim Pemeriksa, Coky Deris Parlin Purba, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 pada Pemerintah Provinsi Gorontalo. LHP tersebut diserahkan kepada Plt. Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Rustam Akili serta kepada Gubernur Provinsi Gorontalo, Rusli Habiebie.IMG_2254

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa :

  1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah;
  2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
  3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
  4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.

BPK RI memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo TA 2012 dengan opini “Wajar Dengan Pengecualian”. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo TA 2012, menurut pendapat BPK telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo per 31 Desember 2012, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan terkait aset tetap per 31 Desember 2012 dan 2011. Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak melakukan pencatatan dan penatausahaan yang memadai atas Aset Tetap pada Kartu Inventaris Barang (KIB) yaitu:IMG_2239

  1. Pada KIB A Aset Tetap Tanah terdapat 74 persil/bidang senilai Rp72.239.257.252,60 yang tidak memiliki luasan dan lokasi/alamat;
  2. Pada KIB B Aset Tetap Gedung dan Bangunan terdapat 121 unit senilai Rp59.131.651.669,00 yang tidak memiliki alamat/lokasi serta sebanyak 42 kegiatan antara lain perencanaan, pengawasan, revalisasi senilai Rp15.902.862.425,00 yang belum dikapitalisasi ke dalam nilai aset induk;
  3. Pada KIB D Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan terdapat 99 unit senilai Rp145.794.665.352,00 yang tidak memiliki alamat/lokasi serta sebanyak 163 kegiatan antara lain rehabilitasi dan pemeliharaan senilai Rp50.107.385.402,00 yang belum dikapitalisasi ke dalam nilai aset induk.

Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai aset tetap per 31 Desember 2012IMG_2269.