PENYERAHAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO PADA BPK-RI PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3), Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyerahkan Laporan Keuangannya diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs. Idris Rahim, M.M, dan Inspektur utama yang sekaligus juga sebagai Plt Kepala Badan Keuangan yaitu Bapak Nurlan Darise, penyerahkan LKPD TA 2009 pada 28 April 2010. Penyerahan Laporan Keuangan TA 2009 tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima LKPD TA 2009 dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK-RI dan perwakilan dari Pemerintah Daerah.

Dalam rangka mengemban amanat Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Ketiga Pasal 23 E dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2) dan (3), BPK-RI Pewakilan Provinsi Gorontalo akan segera melaksanakan Pemeriksaan atas LKPD dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tersebut akan diserahkan paling lambat 60 hari sejak penyerahan LKPD.

Penyerahan LKPD TA 2009 ini merupakan bentuk government relation antara BPK-RI dan Pemerintah Daerah untuk menjalin silaturahmi baik secara formal maupun informal. Selain itu, acara ini juga diwarnai dengan ramah-tamah antara pihak Pemda dan pimpinan BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.