Pidato Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo Saat Penyerahan LHP Gorontalo Utara Tahun 2008

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Selamat Siang, dan Salam Sejahtera untuk kita semua.

Yth. Saudara Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara,
Yth. Saudara Bupati Gorontalo Utara,
Para Undangan dan Hadirin yang saya muliakan.

Marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, atas limpahan berkat, rahmat, dan ridho-Nya kita dapat hadir dalam penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara TA 2008.

Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, hari ini BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2008. Pasal 17 ayat (2) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menentukan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.

Hakekat penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD adalah sejalan dengan fungsi Dewan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Oleh karena itu, penyerahan laporan hasil pemeriksaan ini diharapkan disamping sebagai pelaksanaan kewajiban BPK dalam memenuhi amanat konstitusional, juga untuk dapat membantu Dewan dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut.
Hadirin yang saya muliakan
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa:

  1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
  3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
  4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara per 31 Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2008, BPK-RI memberikan opini wajar dengan pengecualian.

BPK berpendapat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dengan beberapa pengecualian. Adapun yang menjadi pengecualian dalam pemberian opini adalah sebagai berikut:

  1. Penganggaran dan realisasi belanja tidak tepat akun seluruhnya sebesar Rp1,2 milyar, sehingga:
  2. a.Realisasi Belanja Modal di Laporan Realisasi Anggaran kurang disajikan minimal sebesar Rp997,18 juta;

    b. Realisasi Belanja Barang dan Jasa di Laporan Realisasi Anggaran lebih disajikan minimal sebesar Rp1,2 milyar;

    c. Realisasi Pengeluaran Pembiayaan di Laporan Realisasi Anggaran kurang disajikan sebesar Rp87 juta.

  3. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara belum melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan, sehingga:
  4. a.Adanya potensi salah saji material atas akun Aset Tetap di Neraca;

    b.Aset Tetap berupa tanah yang belum bersetifikat senilai Rp7,86 milyar yang dimiliki dan dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara belum memiliki kekuatan hukum yang kuat;

  5. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, 22, 23) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi dengan pihak ketiga tidak dipungut seluruhnya sebesar Rp5,65 milyar dan belum disetor sebesar Rp1,1 milyar.
  6. Pelaksanaan Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan, antara lain perjalanan dinas luar daerah diyakini ketidakbenarannya, pembayaran lebih dan diberikan kepada yang tidak berhak, sehingga merugikan daerah sebesar Rp1,5 milyar.

Hadirin yang saya muliakan
Selain menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK RI juga menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Kedua Laporan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, BPK juga melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan teknologi informasi yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern. Pemeriksaan terhadap teknologi informasi tersebut, selain menghasilkan simpulan dan rekomendasi terkait pengelolaan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Beberapa permasalahan terkait dengan sistem pengendalian intern yang perlu mendapat perhatian, antara lain:

  1. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Belum Menetapkan Peraturan Dan Kebijakan Akuntansi Terkait Dengan Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. Pengeluaran Pembiayaan Untuk Pembayaran Utang Kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Melebihi Anggaran Sebesar Rp28,6 juta;
  3. Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Sebesar Rp781,5 juta Dan Retribusi Daerah Sebesar Rp172,4 juta Tidak Dilandasi Dasar Hukum Yang Memadai;
  4. Penyajian Nilai Persediaan Dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tidak Berdasarkan Hasil Inventarisasi Fisik Persediaan (Stock Opname) per 31 Desember 2008;
  5. Pengakuan Netto Atas Penerimaan Bunga Rekening Giro/Tabungan Pada Bendahara Umum Daerah Dan Penerimaan Bunga Rekening Tabungan SKPD Tidak Diakui Sebagai Penerimaan Daerah;
  6. Penerimaan Dan Belanja Dana Jamkesmas Tidak Disajikan Dalam Laporan Realisasi Anggaran Sebesar Rp335,1 juta;
  7. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Belum Melakukan Pengelolaan Barang Milik Daerah Sesuai Dengan Ketentuan;
  8. Pengendalian Terhadap Sisitem Aplikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Belum Memadai.

Beberapa permasalahan terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang perlu mendapat perhatian, antara lain:

  1. Rekening Milik Pemerintah Daerah Dikenakan Pajak Atas Jasa Giro/Bunga Sebesar Rp35.813.258,00;
  2. Pembangunan Kantor Bupati Dan Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Senilai Rp7.652.000.000,00 Dilaksanakan Di Atas Tanah Yang Belum Dibebaskan;
  3. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Belum Menganggarkan Dan Merealisasikan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Di Wilayahnya Dalam APBD TA 2008 Minimal Sebesar Rp68.460.660,90;
  4. Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarkatan Dan Belanja Bantuan Keuangan Belum Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp1.348.491.400,00 Dan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp845.610.000,00;
  5. Sisa Dana Hibah Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Belum Disetor Sebesar Rp30.966.947,00;
  6. Realisasi Biaya Langsung Personil Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya Minimal Sebesar Rp650.000.000,00 Dan Pembayaran Biaya Langsung Personil Dan Biaya Langsung Non Personil Berlebih Sebesar Rp5.654.330,48;
  7. Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota DPRD Tidak Wajar Sebesar Rp700.000.000,00 Dan Pajak Penghasilan Atas Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota DPRD Belum Disetor Sebesar Rp35.100.000,00;
  8. Belanja Bahan Bakar Minyak Dibayarkan Sebagai Tambahan Penghasilan Kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III Tidak Sesuai Ketentuan Dan Tidak Wajar Sebesar Rp557.746.800,49;
  9. Belanja Advertorial Tidak Efisien Sebesar Rp103.500.000,00 dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Menanggung Hutang Yang Tidak Tersedia Anggarannya Pada TA 2008 Sebesar Rp22.100.000,00;
  10. Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Neraca Awal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2007 Belum Sepenuhnya Ditindaklanjuti.

Hadirin yang saya muliakan
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan terdapat simpulan dan rekomendasi yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Rekomendasi-rekomendasi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat terkait.

Dalam tahap akhir penyelesaian Laporan, BPK telah mengkomunikasikan simpulan dan rekomendasi dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara agar supaya Pejabat terkait dapat segera menentukan tindakan perbaikan atau tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Rencana aksi (action plan) maupun tindakan perbaikan dan tindak lanjut rekomendasi tersebut harus disampaikan ke BPK paling lambat dua bulan setelah penyerahan laporan ini.

Sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan, DPRD dapat meminta penjelasan BPK lebih lanjut.

Hadirin yang saya muliakan
Selain pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap tindak lanjut dan penyelesaian kerugian daerah pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Perlu kami kemukakan, diharapkan adanya keseriusan baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, terlebih khusus tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang mengandung unsur kerugian negara/daerah.

Sungguh, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan bermanfaat jika ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Undang-undang mewajibkan Pejabat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan memberikan jawaban dan penjelasan serta rencana aksi (action plan) atas rekomendasi BPK paling lama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksan diterima oleh pemerintah daerah.

Action Plan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi enam bidang untuk menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian, yaitu:

  1. Sistem pembukuan yang perlu diperbaiki secara mendasar untuk kesesuaiannya dengan sistem yang diterapkan oleh Menteri Keuangan;
  2. Sistem aplikasi Teknologi Komputer yang menjamin sinkronisasi dan integrasi data keuangan;
  3. Inventarisasi aset dan hutang;
  4. Jadwal waktu penyusunan Laporan Keuangan dan pemeriksaan serta pertanggungjawaban anggaran;
  5. Quality assurance atas LKPD oleh pengawas intern, dan
  6. Bendahara sebagai jabatan fungsional, pengetahuan dasar ilmu akuntansi bagi Bendahara atau petugas pembukuan dan pelatihan akuntansi keuangan daerah.

Selain itu, diharapkan DPRD dapat membentuk panitia akuntabilitas publik untuk mendorong Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti temuan BPK RI untuk perbaikan Sistem Pengendalian Intern dan percepatan pembangunan sistem keuangan daerah, termasuk penyusunan peraturan daerah terkait.

Perlu dipahami kenaikan pencapaian opini bukanlah ujung dari sebuah pencapaian tata kelola keuangan yang baik. Lebih jauh dari itu kemampuan menjadikan Laporan Keuangan sebagai sumber informasi strategis dalam pengambilan keputusan oleh para pengguna Laporan Keuangan, adalah bukti bahwa Pemerintah Daerah telah berhasil membangun tata kelola keuangannya.

Disadari atau tidak BPK terus mendorong Pemerintah Daerah memperbaiki tata kelola keuangannya, antara lain melalui penyusunan rencana aksi sebagai ekspresi upaya yang akan dilakukan untuk perbaikan tata kelola keuangan. Dengan upaya terus menerus, tepat dan akurat, Laporan Keuangan dapat mencapai kualitas terbaiknya.

Hadirin yang saya muliakan
Selain optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hubungan kelembagaan antara BPK dengan Pemerintah Kabupaten perlu ditingkatkan melalui tindakan nyata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Inspektorat Daerah sebagai satuan kerja yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan adalah counterpart BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Terdapat tiga hal yang perlu ditingkatkan terkait peran Inspektorat dalam melaksanakan fungsi pengawasan, yakni:

  1. Optimalisasi peran Inspektorat dalam pelaksanaan pengawasan terhadap perancangan dan implementasi sistem pengendalian intern;
  2. Optimalisasi peran Inspektorat dalam mereviu Laporan Keuangan sebelum disampaikan ke BPK; dan
  3. Optimalisasi peran Inspektorat dalam memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pemulihan kerugian daerah.

Kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara beserta seluruh jajarannya, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila Tim Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2008 terdapat hal-hal yang kurang berkenan serta banyak merepotkan kegiatan atau aktivitas Ibu/Bapak sekalian.

Demikianlah hal-hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan yang terhormat ini. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas perhatian hadirin sekalian.

Wabillahittaufik Wal Hidayah,
Wassalamu ’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO

Kepala Perwakilan
Ttd
TRI HERIADI