Press Rilis Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Gorontalo Utara TA 2008

img_0383Limboto, Selasa (16 Juni 2009) – Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga UUD 1945 jo Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Gorontalo Utara TA 2008 pada Selasa, 16 Juni 2009.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2008 BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian”. BPK berpendapat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dengan beberapa pengecualian.

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK RI, Tri Heriadi, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Gorontalo Utara TA 2008 kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Kwandang, hari ini.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara adalah hasil dari proses pemeriksaan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan berpedoman pada Standar tersebut maka hasil pemeriksaan akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.

Selain harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK. Kode etik tersebut mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

img_0369Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa :

  1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
  3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
  4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2008, menurut pendapat BPK, telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara per 31 Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, yaitu:

  1. Penganggaran dan realisasi belanja tidak tepat akun seluruhnya sebesar Rp1.188.300.000,00. Akibat yang ditimbulkan dari kondisi ini adalah realisasi Belanja Modal di LRA kurang disajikan minimal sebesar Rp997.180.000,00; realisasi Belanja Barang dan Jasa di LRA lebih disajikan minimal sebesar Rp1.101.300.000,00; dan realisasi Pengeluaran Pembiayaan di Laporan Realisasi Anggaran kurang disajikan sebesar Rp87.000.000,00.
  2. Penerimaan dan Belanja Dana Jamkesmas tidak disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp335.087.350,00sehingga pendapatan dan belanja dalam LRA kurang saji sebesar Rp335.087.350,00;
  3. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, 22, 23) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhutang Atas Transaksi Dengan Pihak Ketiga Tidak Dipungut Seluruhnya Sebesar Rp5.648.147.691,54, Belum Disetor Ke Kas Negara Sebesar Rp1.062.693.668,54
  4. Realisasi Belanja Tak Terduga untuk Belanja Modal senilai Rp1.303.411.600,00 tidak tepat, sehingga lebih saji atas pengeluaran Belanja Tidak Terduga dan Belanja Modal kurang saji sebesar Rp1.303.411.600,00.

Di samping Laporan Opini, BPK-RI juga menerbitkan Laporan Sistem Pengendalian Intern dengan jumlah temuan pemeriksaan sebanyak 11 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dengan jumlah temuan sebanyak tujuh temuan.
Beberapa permasalahan signifikan terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, antara lain:

  1. Perubahan Anggaran Belanja Dalam APBD dilakukan di luar mekanisme peraturan daerah sebesar Rp5 miliar;
  2. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum belum dikenakan denda keterlambatan minimal Rp2,59 miliar;
  3. Pajak negara atas belanja daerah tidak dipungut minimal sebesar Rp17,6 miliar dan belum disetor ke kas negara minimal sebesar Rp77,93 juta;
  4. Perjalanan dinas luar daerah diyakini ketidakbenarannya sebesar (fiktif) Rp358,90 juta dan pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah berlebih sebesar Rp106.9 juta yang mengakibatkan kerugian daerah, biaya perjalanan dinas dibayarkan secara paket dan tambahan biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan;
  5. Realisasi investasi non permanen lainnya berupa dana bergulir sebesar Rp2.7 miliar dari pos belanja modal serta belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan;
  6. Pengeluaran untuk kegiatan PKK didanai dari dua pos anggaran belanja sebesar Rp1.73 miliar yang berakibat pemborosan;
  7. Pendapatan dan belanja pelaksanaan diklat prajabatan CPNS golongan I dan II dilaksanakan diluar mekanisme APBD sebesar Rp409 juta dan adanya pajak yang belum disetor ke kas negara minimal sebesar Rp39,8 juta;
  8. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tidak melaporkan defisit realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp9,5 miliar;
  9. Belanja bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp5.6 miliar dan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp763,8 juta;
  10. Hasil pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara belum sepenuhnya ditindaklanjuti, dari 110 temuan dengan 192 rekomendasi senilai Rp143.7 miliar hanya 163 rekomendasi senilai Rp2.9 miliar yang telah selesai ditindaklanjuti.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2008, menurut pendapat BPK, telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara per 31 Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, yaitu:

Di samping Laporan Opini, BPK-RI juga menerbitkan Laporan Sistem Pengendalian Intern dengan jumlah temuan pemeriksaan sebanyak 11 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dengan jumlah temuan sebanyak tujuh temuan.

img_0390

Beberapa permasalahan signifikan terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, antara lain:

Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah

Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas temuan BPK sampai dengan tahun 2008 pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sampai dengan 13 Maret 2009 menunjukkan bahwa jumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sesuai saran/rekomendasi sebanyak 163 senilai Rp2,8 miliar, dalam proses tindak lanjut sebanyak 29 rekomendasi senilai Rp8,3 miliar, dan sebanyak 4 rekomendasi senilai Rp286 juta belum ditindaklanjuti. Masih rendahnya tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah harus mendapat perhatian yang serius baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terlebih khusus tindak lanjut atas rekomendasi yang mengandung unsur kerugian negara/ daerah, mengingat proses eksekusi atas penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah.
Optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hubungan kelembagaan antara BPK, DPRD dan dengan Pemerintah Kabupaten perlu ditingkatkan melalui tindakan nyata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Inspektorat Daerah sebagai satuan kerja yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan dan selaku counterpart BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah perlu dioptimalkan.

Selain itu, diharapkan DPRD dapat membentuk panitia akuntabilitas publik untuk mendorong pemerintah daerah dan menindaklanjuti temuan BPK RI untuk perbaikan sistem pengendalian intern dan percepatan pembangunan sistem keuangan daerah, termasuk penyusunan peraturan daerah terkait.

BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara mendapat tanggapan positif untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah. Hasil Pemeriksaan untuk selengkapnya dapat diakses pada www.bpk.go.id pada kolom Hasil Pemeriksaan.

SUB BAGIAN SDM, HUKUM DAN HUMAS
BPK RI PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO