Limboto, Selasa (2 Juni 2009) – Pemerintah Kota Gorontalo menyerahkan Laporan Keuangan TA 2008 pada tanggal 2 April 2009 yang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo selama 30 hari yaitu dari tanggal 14 April s.d. 13 Mei 2009. Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 17 ayat (2) dan (3), maka dilaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 2 Juni 2009 atau 2 bulan setelah BPK menerima Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2008, BPK-RI tidak memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan, lingkup pemeriksaan BPK-RI tidak cukup untuk memungkinkan BPK-RI memberikan pendapat, dan BPK-RI tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo.
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK RI, Tri Heriadi, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Gorontalo TA 2008 kepada Pemerintah Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo, di Aula Kantor Perwakilan Provinsi Gorontalo, Limboto, hari ini.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo adalah hasil dari proses pemeriksaan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan berpedoman pada Standar tersebut maka hasil pemeriksaan akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.
Selain harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK. Kode etik tersebut mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa :
1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kota Gorontalo per 31 Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Gorontalo.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2008, BPK-RI tidak memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan, lingkup pemeriksaan BPK-RI tidak cukup untuk memungkinkan BPK-RI memberikan pendapat, dan BPK-RI tidak memberikan pendapat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo, yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Kota Gorontalo dalam menyusun Laporan Keuangan TA 2007 tidak berdasarkan dokumen sumber yang memadai. Hal ini mengakibatkan nilai saldo awal SILPA dan Kas Daerah TA 2008 tidak dapat diyakini dan berpotensi kurang saji sebesar Rp2.806.293.816,52. BPK-RI tidak dapat melakukan prosedur audit lain untuk memberikan keyakinan yang memadai atas selisih saldo SILPA tersebut.
2. Pemerintah Kota Gorontalo dalam menyajikan aset tetap dalam neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp707.731.611.810,12. Pemerintah Kota Gorontalo tidak melakukan pencatatan atas aset tetap dari hibah, aset tetap dari bantuan sosial Pemerintah Pusat dalam neraca serta untuk saldo awal aset tetap tidak dapat merinci aset tetap berdasarkan obyeknya. BPK-RI tidak dapat melakukan prosedur audit lain untuk memberikan keyakinan yang memadai atas saldo aset tetap tersebut.
Temuan Pemeriksaan atas SPI dan Kepatuhan dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah
Selain menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK RI juga menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Kedua Laporan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo, BPK juga melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan teknologi informasi yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern. Pemeriksaan terhadap teknologi informasi tersebut, selain menghasilkan simpulan dan rekomendasi terkait pengelolaan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, dari hasil pemeriksaan tersebut diharapkan akan menjadi langkah awal bagi BPK dalam mengembangkan metode pemeriksaan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Beberapa permasalahan terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, yang perlu mendapat perhatian, antara lain:
1. Saldo Awal SILPA TA 2008, Utang PFK dan Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya dan SILPA TA 2008 Berpotensi Kurang Disajikan Sebesar Rp2,80 Milyar sehingga mengganggu kewajaran penyajian laporan keuangan;
2. Penyusunan APBD Pemerintah Kota Gorontalo TA 2008 Tidak Realistis dan Pada Awal TA 2009 Mengalami Kesulitan Keuangan Untuk Pembayaran Komitmen Sebesar Rp6,57 Milyar sehingga membebani APBD TA 2009;
3. Perjalanan Dinas Luar Daerah Sebesar Rp670 juta fiktif yang merugikan daerah dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kepada Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Dibayarkan Secara Paket sehingga memboroskan keuangan daerah;
4. Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Senilai Rp859 juta digunakan untuk pembelian Mitsubishi Triton untuk operasional SKPD Tidak didukung tersedianya anggaran pada TA 2008 sehingga membebani APBD TA 2009. Selain itu pemanfaatannya tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya yaitu yang seharusnya digunakan sebagai operasional SKPD namun dikuasai oleh Walikota dan Wakil Walikota;
5. Pajak Perumahan TA 2007 dan 2008 DPRD tidak disetor ke Kas Negara sehingga merugikan negara sebesar Rp430 juta;
6. Pembayaran Belanja Penunjang Operasional dan Tunjangan Tim Penyusun Surat Penyediaan Dana Kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Merugikan Daerah Sebesar Rp105 juta;
7. Masih terdapat Temuan Pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Kota Gorontalo senilai Rp22 Milyar yang s.d. Mei 2009 belum ditindaklanjuti;
8. Penyajian Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2008 Tidak Didukung Dengan Perincian Obyek yang Jelas dan Tidak Mencakup Semua Aset yang Dikuasai/Dimiliki Serta Tanah Sebanyak 12 persil Belum Bersertifikat sehingga penyajian neraca kurang diyakini kewajarannya;
9. Belanja Peliputan Media Massa/Elektronik dan Belanja Sewa Rumah Wakil Walikota Melanggar Asas Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga tidak efisien, boros dan dapat mengurangi efektifitas APBD untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Gorontalo akan pelayanan dasar yang memadai seperti pendidikan dan kesehatan;
10. Pemerintah Kota Gorontalo Belum Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Masih Terdapat Kelemahan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga potensi kesalahan dan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah;
11. Pengendalian Terhadap Sistem Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Belum Memadai sehingga tingkat keandalan laporan dari SIMDA diragukan/tidak reliable.
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah
Selain optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hubungan kelembagaan antara BPK dengan Pemerintah Kota perlu ditingkatkan melalui tindakan nyata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Inspektorat Daerah sebagai satuan kerja yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan adalah counterpart BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Selain itu, DPRD diharapkan dapat membentuk panitia akuntabilitas publik untuk mendorong pemerintah daerah dan menindaklanjuti temuan BPK RI untuk perbaikan sistem pengendalian intern dan percepatan pembangunan sistem keuangan daerah, termasuk penyusunan peraturan daerah terkait.
BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kota Gorontalo mendapat tanggapan positif untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah. Hasil Pemeriksaan untuk selengkapnya dapat diakses pada www.bpk.go.id pada kolom Hasil Pemeriksaan.
SUB BAGIAN SDM, HUKUM DAN HUMAS
BPK RI PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO