Putusan Mahkamah Agung Nomor 59 K/PID.SUS/2017

Ringkasan Perkara:

Nama Terdakwa : YK (inisial)
Pekerjaan : Bendahara Bantuan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Delik : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amar Putusan :
  1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.
Tanggal PKHT : 20 November 2017
Lampiran :
Review Putusan MA_revksb (1)