Siaran Pers Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2009

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2009 BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian”. BPK berpendapat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dengan pengecualian.

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK RI, Tri Heriadi, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara TA 2009 kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Kwandang.

Pemeriksaan Keuangan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga UUD 1945 jo Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Gorontalo Utara  TA 2009 pada Selasa, 1 Juni 2010.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara adalah hasil dari proses pemeriksaan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan berpedoman pada Standar tersebut maka hasil pemeriksaan akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.

Selain harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa dalam menjalankan  tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK. Kode etik tersebut mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa :

  1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
  3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
  4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2009, menurut pendapat BPK, telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara per 31 Desember 2009, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan , yaitu:

  1.  Penatausahaan Barang Milik Daerah Belum Tertib Sehingga Nilai Aset Tetap yang Disajikan dalam Neraca Sebesar Rp166.927.056.717,22 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya;
  2. Badan Layanan Umum-Sistem Penyediaan Air Minum (BLU-SPAM) Belum Menyusun Neraca Awal Sehingga BLU-SPAM Tidak Dapat Dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Disamping laporan opini, BPK-RI juga menerbitkan Laporan Sistem Pengendalian Intern dengan jumlah temuan sebanyak sebelas temuan dan Laporan Kepatuhan terhadap Perundang-undangan sebanyak dua belas temuan. Beberapa permasalahan signifikan terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan perlu mendapat perhatian, antara lain:        

  1. Pos Belanja Modal jalan, Irigasi dan Jaringan dan Pos Belanja Gedung dan Bangunan  Direalisasikan Tidak Tepat Sasaran masing-masing Sebesar Rp1.017.112.000,00 dan Rp17.904.000,00;
  2. Penatausahaan Barang Milik Daerah Belum Tertib Sehingga Nilai Aset Tetap yang Disajikan dalam Neraca Sebesar Rp166.927.056.717,22 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya;
  3. Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Tidak Efisien;
  4. Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Terlambat Disetor ke Kas Daerah Sebesar Rp49.791.642,00

Beberapa permasalahan signifikan terkait dengan sistem pengendalian intern dan perlu mendapat perhatian, antara lain:

  1. Badan Layanan Umum-Sistem Penyediaan Air Minum (BLU-SPAM) Belum Menyusun Neraca Awal;
  2. Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah Belum Sepenuhnya Dilandasi Dasar Hukum yang Memadai;
  3. Pengendalian Terhadap Sistem Aplikasi Keuangan dan Barang Milik Daerah di Bagian Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kurang Memadai;
  4. Pemerintah Daerah Belum Sepenuhnya Menetapkan Peraturan yang Terkait Pengelolaan Kas Daerah.

Atas temuan-temuan tersebut BPK RI telah memberikan rekomendasi yang secara rinci terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan tersebut di atas. Sesuai dengan pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan hasil Pemeriksaan diterima.  

Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah

Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas temuan BPK sampai dengan tahun 2009 pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sampai dengan 19 Mei 2010 masih ada temuan yang mengakibatkan kerugian Negara/Daerah yang belum ditindaklanjuti. BPK RI mengharapkan hal ini mendapat perhatian yang serius baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terlebih khusus tindak lanjut atas rekomendasi yang mengandung unsur kerugian negara/ daerah, mengingat proses eksekusi atas penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah. Rincian jumlah temuan tersebut terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam Buku Kepatuhan.  

Selain optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hubungan kelembagaan antara BPK dengan Pemerintah Kabupaten perlu ditingkatkan melalui tindakan nyata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Inspektorat Daerah sebagai satuan kerja yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan adalah counterpart BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara mendapat tanggapan positif untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah. Hasil Pemeriksaan untuk selengkapnya dapat diakses pada www.bpk.go.id pada kolom Hasil Pemeriksaan.

SUB BAGIAN SDM, HUKUM DAN HUMAS
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO