Siaran Pers: Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Boalemo TA 2014

 

BPK: Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Boalemo TA 2014

 

Gorontalo, Jumat (29 Mei 2015) – Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014 BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP). BPK berpendapat informasi yang terkandung dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan telah cukup andal untuk digunakan dalam pengambilan keputusan. Hal ini juga mencerminkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam melaksanakan reformasi di bidang keuangan daerah.

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK RI, BINGKROS HUTABARAT, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Boalemo TA 2014 kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo dan DPRD Kabupaten Boalemo, di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, hari ini.

 

Pemeriksaan Keuangan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga UUD 1945 jo Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Boalemo TA 2014 pada Jumat, 29 Mei 2015.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo adalah hasil dari proses pemeriksaan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan berpedoman pada Standar tersebut maka hasil pemeriksaan akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.

Selain harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa BPK juga dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK. Kode etik tersebut mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa :

  1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
  3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
  4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014, menurut pendapat BPK, telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo per 31 Desember 2014, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pada Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Kabupaten Boalemo mampu mempertahankan opini WTP yang telah diraih pada tahun sebelumnya, ini merupakan suatu prestasi yang cukup membanggakan, buah dari hasil kerja keras yang telah dilakukan oleh jajaran pemerintah Kabupaten Boalemo.

 

 

Selain Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK juga menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan. Kedua Laporan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan yang baru saja kami sampaikan.

 

Beberapa permasalahan terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang masih perlu mendapat perhatian, antara lain:

  1. Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo belum tertib;
  2. Sistem pengendalian internal pengelolaan dana kapitasi JKN di Bendahara Kapitasi JKN kurang optimal;
  3. Penghasilan atas obyek pajak pada dua kegiatan SKPD belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh);
  4. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya pada Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi kurang dikenakan denda keterlambatan dan belum dicairkan jaminan pelaksanaan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan terdapat rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti, tindak lanjut rekomendasi tersebut harus disampaikan ke BPK paling lambat dua bulan setelah penyerahan laporan ini.

 

Selain optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, peran Inspektorat juga dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu ditingkatkan, yakni:

  1. Optimalisasi peran Inspektorat dalam pelaksanaan pengawasan terhadap perancangan dan implementasi sistem pengendalian intern;
  2. Optimalisasi peran Inspektorat dalam mereviu Laporan Keuangan sebelum disampaikan ke BPK; dan
  3. Optimalisasi peran Inspektorat dalam memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pemulihan kerugian daerah.

BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo mendapat tanggapan positif untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah.

 

 

SUB BAGIAN HUMAS DAN TU KALAN

         BPK PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO