Siaran Pers Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kota Gorontalo TA 2014

 

BPK: Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kota Gorontalo TA 2014

 

Gorontalo, Kamis (04 Juni 2015) – Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2014 BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP). BPK berpendapat informasi yang terkandung dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan telah cukup andal untuk digunakan dalam pengambilan keputusan. Hal ini juga mencerminkan keberhasilan Pemerintah Kota Gorontalo dalam melaksanakan reformasi di bidang keuangan daerah.

Demikian disampaikan Auditor Utama Keuangan Negaran VI BPK RI, SJARIFUDIN MOSII, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kota Gorontalo TA 2014 kepada Pemerintah Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo, di Gedung DPRD Kota Gorontalo, hari ini.

Pemeriksaan Keuangan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga UUD 1945 jo Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Gorontalo TA 2014 pada Kamis, 04 Juni 2015.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo adalah hasil dari proses pemeriksaan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan, dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan berpedoman pada Standar tersebut maka hasil pemeriksaan akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.

Selain harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK. Kode etik tersebut mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa:

  1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
  3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
  4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2014, menurut pendapat BPK, telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Gorontalo per 31 Desember 2014, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pada Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Kota Gorontalo telah mampu memperbaiki pengelolaan keuangan sehingga meriah opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini WTP tersebut merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya yang masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian. Peningkatan opini ini merupakan suatu prestasi yang cukup membanggakan, buah dari hasil kerja keras yang telah dilakukan oleh jajaran pemerintah Kota Gorontalo.

 

 

 

Disamping laporan opini, BPK-RI juga menerbitkan Laporan Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Kepatuhan terhadap Perundang-undangan. Beberapa temuan signifikan terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan sistem pengendalian intern yang perlu mendapat perhatian, antara lain:

  1. Saldo Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Tahun Penetapan 1997 s.d 2011 Belum Dilakukan Rekonsiliasi dengan KPP Pratama Kota Gorontalo;
  2. Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib;
  3. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Belum Dilandasi Peraturan Daerah;
  4. Tagihan Piutang Penjualan Angsuran Belum Seluruhnya Dilengkapi Dengan Nama Penanggung Jawab;
  5. Terdapat Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah.

Atas temuan-temuan tersebut BPK RI telah memberikan rekomendasi yang secara rinci terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern tersebut di atas. Sesuai dengan pasal 20, 23 dan 26 ayat (2) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

Dalam tahap akhir penyelesaian Laporan, BPK telah mengkomunikasikan simpulan dan rekomendasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo agar Pejabat terkait dapat segera menentukan tindakan perbaikan atau tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Rencana aksi (action plan) maupun tindakan perbaikan dan tindak lanjut rekomendasi tersebut harus disampaikan ke BPK paling lambat dua bulan setelah penyerahan laporan ini.

Selain optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hubungan kelembagaan antara BPK dengan Pemerintah Kota Gorontalo perlu ditingkatkan melalui tindakan nyata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Inspektorat Daerah sebagai satuan kerja yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan adalah counterpart BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Gorontalo mendapat tanggapan positif untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah.

 

 

   SUB BAGIAN HUMAS DAN TU KALAN

         BPK RI PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO