Standar Pemeriksaan merupakan patokan bagi para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaannya. BPK telah menerbitkan SPKN pada tahun 2007. Setelah sepuluh tahun digunakan maka SPKN perlu disempurnakan karena SPKN 2007 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar audit internasional, nasional, maupun tuntutan kebutuhan saat ini. Sesuai dengan trend perkembangan standar audit internasional maka SPKN selanjutnya mengakomodasi pengaturan audit secara Principle Based Standard. Pada awal tahun 2017 BPK menerbitkan Peraturan BPK No. 1 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang selanjutnya dikenal sebagai SPKN 2017. SPKN 2017 memiliki warna baru dalam pengaturan pemeriksaan BPK. Ketiga jenis pemeriksaan tidak lagi diatur secara terpisah namun diatur dalam satu kesatuan metodologi pemeriksaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Hal ini dikarenakan di dalam ISSAI level 3 telah diatur mengenai Fundamental Principle of Auditing yang merupakan prinsip auditing sehingga SPKN menyerap pengaturan tersebut bagi ketiga jenis pemeriksaan BPK. Semoga SPKN 2017 dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan BPK dimasa sekarang serta masa yang akan datang.