Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No 20 th 2018

Pada tanggal 8 Mei 2018, Pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018). Peraturan tersebut dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selengkapnya..

2019 – Tulisan Hukum_Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No 20 th 2018_revksb2