Strategi Penataan Ruang Berbasis Mitigasi dan Adaptasi Bencana Banjir di Kota Gorontalo

Negara merupakan pemegang hak tertinggi atas penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagaimana dinyatakan secara tegas dan lugas dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menentukan “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pengaturan dalam konstitusi tersebut menjadi landasan filosofis dan landasan yuridis untuk mengelola sumber daya alam (SDA) sekaligus mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan menentukan hubunganhubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan.

Selengkapnya..

2022 – Tulisan Hukum_Strategi Penataan Ruang Berbasis Mitagasi dan Adaptasi Bencana Banjir di Kota Gorontalo