Siaran Pers Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2009

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga UUD 1945 jo Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo TA 2009 pada Sabtu, 29 Mei 2010.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2009 BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan”. BPK berpendapat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK RI, Tri Heriadi, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Gorontalo TA 2009 kepada DPRD Kabupaten Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, di Limboto Pada hari ini.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo adalah hasil dari proses pemeriksaan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan berpedoman pada Standar tersebut maka hasil pemeriksaan akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.

Selain harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa dalam menjalankan  tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK. Kode etik tersebut mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo TA 2009 bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa :

  1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
  3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
  4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2009, menurut pendapat BPK, telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo per 31 Desember 2009, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Berdasarkan pertimbangan profesional pemeriksa, terdapat penjelasan yang harus diungkapkan pemeriksa karena adanya penyimpangan dari prinsip akuntansi namun penyimpangan tersebut dapat diterima dengan alasan-alasan tertentu yaitu Catatan atas Laporan Arus Kas Pos Aktivitas Kas Non-Anggaran, Pemerintah Kabupaten Gorontalo masih menerapkan dua metode pemungutan dan penyetoran pajak, yaitu melalui pemungutan dan penyetoran oleh Bendahara dan penyetoran langsung oleh Pihak Ketiga ke Kas Negara.

Di samping Laporan Opini, BPK-RI juga menerbitkan Laporan Sistem Pengendalian Intern dengan jumlah temuan pemeriksaan sebanyak sembilan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dengan jumlah temuan sebanyak delapan temuan.

Beberapa permasalahan signifikan terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, antara lain: 

  1. Manajemen kas kas Pemerintah Kabupaten Gorontalo belum sepenuhnya mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Struktur organisasi dan pelaksanaan pengelolaan Kas Daerah Tahun Anggaran 2009 pada Sekretariat Daerah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Manajemen pembiayaan Jaminan Kesehatan Daerah tidak didukung pengendalian yang memadai;
  4. Pemerintah Daerah masih menerapkan dua metode dalam penyetoran pajak pihak ketiga ke Kas Negara;
  5. Aset Tetap dan Aset Lainnya belum seluruhnya diklasifikasikan secara lengkap dalam rincian objek dan belum sepenuhnya didukung data yang memadai;
  6. Pengendalian terhadap sistem aplikasi SIMDA di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo belum sepenuhnya memadai;
  7. Pengelolaan pendapatan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp1.420.228.747,00 tidak sesuai ketentuan;
  8. Belanja barang dan jasa dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dan merugikan derah sebesar Rp741.512.600,00;
  9. Belanja bantuan sosial, bantuan keuangan, hibah dan subsidi sebesar Rp639.467.872,00 tidak sesuai ketentuan dan Laporan Pertanggungjawaban belum disampaikan oleh pihak penerima bantuan ke DPPKAD sebesar Rp11.814.274.414,58;
  10. Penerimaan pendapatan dari iuran peserta Diklat Prajabatan CPNS sebesar Rp364.800.000,00 belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan melebihi standar biaya sebesar Rp69.780.000,00;
  11. Hasil pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Berdasarkan Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas temuan BPK sampai dengan Tahun 2009 pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo masih terdapat banyak temuan yang mengakibatkan kerugian Negara/Daerah yang belum ditindaklanjuti. Masih rendahnya tingkat penyelesaian ganti kerugian Negara/Daerah harus mendapatkan perhatian yang serius baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terlebih khusus tindak lanjut atas rekomendasi yang mengandung unsur kerugian Negara/Daerah, mengingat proses eksekusi atas penyelesaian pengenaan ganti kerugian Negara/Daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah.

Optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hubungan kelembagaan antara BPK, DPRD dan dengan Pemerintah Kabupaten perlu ditingkatkan melalui tindakan nyata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Inspektorat Daerah sebagai satuan kerja yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan dan selaku counterpart BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah perlu dioptimalkan.

SUB BAGIAN SDM, HUKUM DAN HUMAS
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO