Kewenangan Pemerintah Dalam Rangka Perlinsos melalui BLT-DD

Presiden Republik Indonesia menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Sampai saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid19 belum dapat memenuhi indikasi wabah terkendali. Banyak perusahaan terpaksa gulung tikar karena tidak lagi bisa berproduksi, ratusan karyawan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini
menyebabkan potensi meningkatnya jumlah masyarakat miskin.


Pada September 2019, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan bahwa pemerintah telah berhasil menurunkan persentase angka kemiskinan sebesar 9,22%. Pada masa pandemi Covid19, persentase angka kemiskinan saat ini naik di atas 10%. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada bulan Maret 2021, angka kemiskinan Indonesia sebesar 10,14% dengan jumlah penduduk miskin saat ini 27,54 juta orang. Pandemi Covid19 telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat desa.

Selengkapnya..

Tulisan Hukum_Kewenangan Pemerintah Dalam Rangka Perlinsos melalui BLT-DD