Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid–19) memberikan dampak ke berbagai sektor dalam kehidupan masyarakat, diantaranya adalah sektor keuangan daerah. Sehubungan dengan semakin meluasnya penyebaran wabah Covid–19, World Health Organization (WHO) menetapkan Covid–19 sebagai pandemi global pada tanggal 11 Maret 20201. Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19), sebagai langkah untuk percepatan penanganan Covid–19 melalui langkah–langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid–19.
Selengkapnya..
2021 – Tulisan Hukum_Belanja Tak Terduga