GUBERNUR GORONTALO PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENAMAAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI GORONTALO

GUBERNUR GORONTALO PERATURAN  DAERAH  PROVINSI  GORONTALO NOMOR 8 TAHUN  2013 TENTANG PENAMAAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI GORONTALO

PENAMAAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI GORONTALO

2013

PERATURAN  DAERAH  PROVINSI  GORONTALO NOMOR 8 TAHUN  2013

6 Halaman

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TENTANG PENAMAAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI GORONTALO

Abstrak           :

Untuk mengenang dan mengenal keteladanan khususnya bagi masyarakat Gorontalo, maka perlu nama Ha. H.Aiunun Habibie  di abadikan pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud yang di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo.

Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000, Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004, sebagaimana  telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 12  Tahun  2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007

Dalam peraturan gubernur ini di atur tentang :

–  Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini

–  Pemberian Nama Rumah Sakit

–  Tujuan dan Sasaran

Catatan       :     – Peraturan ini berlaku pada tanggal yang diundangkan September 2013