PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI GORONTALO

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI GORONTALO

ORGANISASI-TATA KERJA DINAS

2013

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 12 TAHUN 2013, DB 2013, GUBERNUR 2013

27 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI GORONTALO

Abstrak             :

Untuk efisiensi dan efektifitas kelembagaan sebagai upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik perlu penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Kelembagaan pemerintahan daerah diarahkan untuk menjadi organisasi yang solid dan mampu berperan sebagai wadah bagi pelaksanaan fungsi-fungsi kebijakan pemerintah sesuai dengan visi dan misi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah:

UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010, PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 57 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Gubenrnur diatur adalah :

1.  Ketentuan Umum

2.  Pembentukan

3.  Dinas Daerah

4.  Unit Pelaksana Teknis Dinas

5.  Kelompok Jabatan Fungsional

6.  Tata Kerja

7.  Kepegawaian dan Esselonering

8.  Pembiayaan

9.  Ketentuan lain-lain

Catatan                  :

–  Pada saat berlakunya peraturan ini, Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2007 dan No. 5 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

–    Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal di undangkan,  2013