PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG PEMANFAATAN LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN PROVINSI GORONTALO

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG PEMANFAATAN LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN PROVINSI GORONTALO

PEMANFAATAN LAB-VETERNIR

2013

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NO 02 TAHUN 2013

28 HALAMAN

 

Abstrak     :

Dalam rangka memberikan perlindungan dan ketentraman masyarakat terhadap Penyakit Hewan menular Strategis dan peredaran Pangan Asal Hewan, maka perlu dilakukan pengambilan, pemeriksaan dan pengujian sample untuk diagnosa penyakit ternak dan Pengujian terhadap sampel daging, susu dan telur, Uji Organoleptik warna, bau dan rasa,Uji Kimiawi, cemaran mikroba terhadap Pangan Asal hewan, secara cepat dan akurat.

Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No 7 Tahun 1996, UU No 8 Tahun 1999, UU NO 38 Tahun 2000, UU No 32 Tahun 2004, UU No 18 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, PP No 78 Tahun 1992, PP No 15 Tahun 1977, PP No 69 Tahun 1999, PP Nomor 102 Tahun 2000, PP No 28 Tahun 2004, PP No 38 Tahun 2007, PP No 95 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/O.T.140/10/2005, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/PD.660/5/2007, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/PD.660/5/2007, Peraturan Menteri Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2008, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/2/2008, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005.

Dalam peraturan gubernur ini di atur tentang :

–          Ketentuan Umum

–          Ruang Lingkup

–          Klasifikasi, Tugas dan Fungsi Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

–          Pelayanan Pemeriksaan dan Pengujian di Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

–          Pengawasan

–          Keselamatan Kerja

–          Ketentuan Pidana

–          Penyidikan

–          Ketentuan Penutup

Catatan       :      – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 April 2013