PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

PENGELOLAAN-SAMPAH

2013

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 03,  GUBERNUR 2013

43 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

Abstrak                           :

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan wewenang kepada Pemerintah Provinsi untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah. pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan di wilayah Provinsi Gorontalo merupakan bagian dari fungsi pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat yang lebih sehat serta memberi manfaat  kesejahteraan bagi masyarakat. Dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah di wilayah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Provinsi perlu melakukan pembinaan, pengawasan dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah. Dasar hukum peraturan Gubernur ini adalah :

UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 3 Tahun 1992, UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 81 Tahun 2012, PP No. 5 Tahun 2004, PP No. 4 Tahun 2011.

Dalam peraturan Gubernur ini diatur adalah:

1.  Ketentuan Umum

2.  Ruang Lingkup

3.  Asa dan Tujuan

4.  Kebijakan Pengelolaan Sampah

5.  Penyelengaraan Pengelolaan Sampah

6.  Penanganan Sampah

7.  Peran Masyarakat

8.  Insentif dan Disinsentif

9.  Pengembangan dan Penerapan Teknologi

10.  Kerjasama dan Kemitraan

11.  Perizinan

12.  Data dan Informasi

13. Pembiayaan

14.  Larangan

15. Pembinaan dan Pengawasan

16. Pendidikan dan Kampanye

17.  Sanksi Administratif

18.  Penyelesaian Sengketa

19.  Penyidikan

20.  Ketentuan Pidana

Catatan                                 :  Peraturan daerah ini berlaku pada tanggal di undangkan 8 April 2013