PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
PELAYANAN-PUBLIK
2013
PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 1, BD 2013, GUBERNUR 2013
24 HLM
PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Abstrak :
kewajiban Pemerintah Daerahsebagai penyelenggara utama pelayanan publik di daerah untuk melayani kebutuhan publik yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baikdan demokratis merupakan amanat konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945. Memberikan pelayanan publik di daerah yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara kontinyu, terintegrasi dan berkesinambungan, seiring dengan perkembangan harapan publik yang menuntut untuk dilakukan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria dari penyelenggara pelayanan publik maupun masyarakat sebagai penerima pelayanan publik serta pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak dan kewajiban publik dalam mendapatkan pelayanan publik dalam suatu peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan Gubernur ini adalah :
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 37 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 68 Tahun 1999, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 96 Tahun 2012, PEMENDAGRI No. 53 Tahun 2011, PERDA No. 3 Tahun 2009, PERDA No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Gubernur diatur adalah :
- Ketentuan Umum
- Asas Pelayanan Publik
- Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup
- Hak dan Kewajiban Penerima
- Peran Serta Masyarakat
- Prosedur Pelayanan Publik
- Pembiayaan
- Ketentuan Sanksi
Catatan : – peraturan daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan, 8 April 2013