Standar Harga Regional

Pemerintah pusat akan terus mendorong perbaikan tata kelola Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) yang baik. Pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel diarahkan untuk pembangunan daerah dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.


Salah satu bentuk dukungan tersebut melalui penetapan standar satuan biaya yang menjadi bagian dari APBD yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Tanpa standar harga satuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD, akan menyebabkan perbedaan harga satuan yang signifikan antara satu daerah dengan daerah lain.

Selengkapnya..

2020 – Tulisan Hukum_Standar Harga Regional