Abstraksi
Program Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah merupakan salah satu bentuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan untuk mendukung pembiayaan Pemerintah Daerah. Hasil analisis terhadap politik hukum pengaturan Pinjaman PEN Daerah menunjukan bahwa pinjaman PEN Daerah bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan Infrastruktur yang sempat terhambat akibat Covid-19. Meski demikian, dalam pelaksanaannya, tidak semua Pemerintah Daerah memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan pinjaman dengan baik, salah satu contohnya adalah Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Terdapat 15 paket pekerjaan yang didanai oleh Pinjaman PEN Daerah mengalami putus kontrak, sehingga menimbulkan kerugian baik secara material maupun immaterill. Hal tersebut tidak menghapuskan kewajiban Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk mengembalikan pokok pinjaman PEN Daerah yang dilakukan melalui pemotongan Dana Transfer Umum (DTU).
Pengembalian Pinjaman PEN Daerah melalui pemotongan DTU mempersempit ruang gerak pemanfaatan APBD oleh Pemerintah Daerah, mengingat adanya mandatory spending dan Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya. Salah satu mandatory spending yang harus dipenuhi adalah Belanja Infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa. Pada dasarnya Pinjaman PEN Daerah digunakan untuk pembangunan infrastruktur, oleh karena itu, pengembalian pokok pinjaman PEN Daerah seyogyanya dapat diperhitungan sebagai pemenuhan mandatory spending belanja infrastruktur. Tujuannya adalah agar Pemerintah Daerah dapat lebih leluasa mengelola keuangan secara mandiri sesuai dengan tujuan diterapkannya dari otonomi daerah.
Kata kunci: Pinjaman PEN Daerah, Infrastruktur, Mandatory Spending, APBD
TH_Pembangunan Infrastruktur Pinjaman PEN_Rev. Ksb